Pekanbaru
VIDEO: Dua Pria Tak Tamat SMP Jadi Kurir Narkoba, 1,5 Kg Sabu Diamankan Petugas
petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.586,3 gram atau 1,5 kilogram lebih yang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang pria diduga kurir narkotika jenis sabu masing-masing berinisial PG alias Paten (39) dan RH alias Solin (31), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lima Puluh.
Kedua pria yang tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Sri Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa (28/8/2018) kemarin.
Dalam penangkapan ini, petugas turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.586,3 gram atau 1,5 kilogram lebih yang dibagi menjadi beberapa bungkusan.
Termasuk puluhan plastik bening kosong berles merah yang diduga menjadi pembungkus sabu dalam paket kecil atau sedang. Kemudian sebuah timbangan digital dan 1 unit HP, juga ikut disita petugas.
Baca: Diluncurkan 5 September Nanti, Berikut 5 Fakta Huawei Honor 8X dan 8X Max
Baca: Murid SD Dicabuli 2 Pria Pegawai Kampus di Pekanbaru Hamil 7 Bulan, Korban Dari Keluarga Tak Mampu
Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang dalam gelaran ekspos kasus, Jumat (31/8/2018) menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun petugas.
Tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dihuni oleh kedua tersangka PG dan RH.
"Ini hasil penyelidikan dari Polsek Lima Puluh dan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Terindikasi ini jaringan luar negeri. Dilihat dari bungkusannya, sama dengan beberapa hasil tangkapan kepolisian sebelumnya," ungkap Angga yang turut didampingi Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman dan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim.
Angga menuturkan, keduanya merupakan kurir. Mereka mendapat upah sesuai dengan jumlah barang haram yang berhasil mereka jemput atau antarkan.
Baca: Viral Amar Taklukan Ular King Kobra, Berikut 7 Mitos Ular yang Mematikan Itu
"Sistemnya mereka menunggu perintah. Mereka nanti ditelfon oleh seseorang yang dalam hal ini bosnya, nanti tempatnya ditentukan, dimana harus menjemput atau mengantarkan," sebut Kapolsek lagi.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan orang yang mengendalikan dua kurir ini. Dia berinisial A.
Disebutkan Angga, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.