Pileg 2019
Masyarakat Bisa Berikan Masukan ke KPU atas Pengumuman DCS DPD RI Mulai Hari Ini
Masyarakat Riau bisa memberikan masukan ke KPU Riau bersamaan dengan pengumuman DCS Bakal Calon (Balon) DPD RI mulai hari Minggu
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Riau bisa memberikan masukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau bersamaan dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon (Balon) DPD RI mulai hari Minggu (2/9/2018).
Bersamaan dengan pengumuman ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaksanakan uji publik terhadap 27 Balon DPD RI asal Riau sekitar tiga hari.
Masukan dari masyarakat itu terkait dengan rekam jejak atau latar belakang Balon DPD RI tersebut, yang dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca: Ini Daftar Perolehan Medali Indonesia Selama Gelaran Asian Games, Tahun Ini Emas Terbanyak
Baca: Sepasang Mahasiswa Bercinta, Hamil Lalu Bunuh Bayi dan Dikubur. Ini 10 Faktanya
Misalnya, balon DPD RI itu mantan koruptor, atau narapidana yang tidak mengumumkan dirinya mantan narapidana sebelum mencalonkan diri, dan lainnya.
Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (2/9/2018) mengatakan, untuk proses pemberian masukan kepada pihak KPU Riau sama halnya dengan proses tanggapan masyarakat saat uji publik bakal calon legislatif (bacaleg).
"Uji publik dilaksanakan selama tiga hari, selama itu masyarakat memberikan masukan kepada kami," kata Abdul Hamid.
Masukan dari masyarakat disampaikan secara tertulis, dengan menyertakan identitas diri.
Masyarakat yang memberikan masukan tidak perlu khawatir, KPU Riau akan menjaga kerahasiaan pelapor.
"Menggunakan identitas tersebut agar kami tahu, bahwa laporan itu bukan asal tuduh atau surat kaleng saja. Kalau kerahasiaaannya akan kami jaga," ujarnya.
Baca: Pejabat Pemkab Meranti Begadang Demi Penghargaan SAKIP
Dikatakan Hamid, hanya saja untuk prosesnya lebih singkat, karena pihak KPU berhubungan langsung dengan balon, tidak lagi melalui partai dan LO.
"Nanti ketika ada laporan kepada masyarakat, KPU Riau akan menyurati bakal calon, selanjutnya bakal calon akan melakukan klarifikasi kepada kami," ulasnya.
Jika diperlukan, pihak KPU Riau nantinya akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, untuk kemudian menjadi pedoman jelang penetapan.
"Balon juga memiliki hak jawab, atas laporan masyarakat tersebut, sehingga atas proses tersebut, akan mejadi bahan pertimbangan bagi kami untuk ditetapkan atau tidak balon tersebut sebagai Daftar Calon Tetap (DCT)," tuturnya.
Adapun jadwal penetapan balon DPD RI tersebut sama persis jadwalnya dengan penetapan Bacaleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota yakni, tanggal 20 September 2018 mendatang.
Baca: Berikut Daftar Lengkap Susunan Acara Penutupan Asian Games 2018 di SGUBK
Baca: Pengantin Pingsan, Pesta Nikahan Diobrak-abrik saat Mantan Datang ke Pesta Bawa Teman