Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rektor UIR Jatuhkan Sanksi Nonaktif Terhadap Dua Terduga Kasus Pencabulan

Keterangan tertulis Rektor UIR terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum pegawai di UIR, yakni RP dan US

Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L menyampaikan keterangan tertulis terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dua oknum pegawai di  UIR, yakni RP dan US.

Dalam keterangan tertulis  yang disampaikan kepada media massa termasuk Tribunpekanbaru.com, rektor UIR menyampaikan bahwa benar pelaku dugaan pencabulan berinisial US dan RP saat ini bekerja sebagai pegawai Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau yang ditempatkan di Tata Usaha Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Riau.

Perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan oleh US dan RP terhadap korban anak di bawah umur tidak ada kaitannya dengan lembaga yang kami pimpin, yakni Universitas Islam Riau.

"Kami sangat menyesalkan peristiwa tersebut terjadi dan prihatin akan nasib yang menimpa korban dan keluarganya. Kami sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga serta masyarakat luas," tulis Syafrinaldi

Untuk menindak lanjuti perbuatan amoral yang diduga dilakukan oleh oknum US dan RP, Rektorat Universitas Islam Riau telah mengambil langkah-langkah, yakni menonaktifkan RP sebagai kepala Bagian Tata Usaha di FKIP UIR sampai selesainya proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Kemudian kepada kedua oknum pegawai tersebut (US dan RP) telah kami jatuhkan sanksi menonaktifkan sementara sebagai hukuman hingga proses hukum keduanya selesai.

Untuk memberi keadilan dan kepastian hukum atas kasus ini, Pimpinan Universitas Islam Riau mendukung proses hukum yang sedang berlangsung yang sekarang sedang ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

Apabila pada saat persidangan US dan RP terbukti melakukan perbuatan tersebut maka lembaga ini akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada US dan RP berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pimpinan Universitas Islam Riau berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan dari semua media yang telah melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dengan baik.

Akan tetapi kami menghimbau agar dalam melakukan peliputan tidak mengkaitkan peristiwa ini dengan Universitas Islam Riau apalagi sampai melakukan trial by the press (penghakiman) terhadap lembaga yang kami pimpin hanya karena kedua oknum tersebut bekerja di UIR.

Sebab perbuatannya sendiri tidak berhubungan dengan Unuversitas Islam Riau.

Sebelumnya diberitakan, seorang murid kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Pekanbaru berinisial SH (14) hamil 7 bulan dicabuli oleh dua pria.

Perbuatan dua pria US dan RP yang bekerja sebagai pegawai di kampus swasta di Pekanbaru itu sudah dilaporkan ibu korban ke polisi.

Ibunda korban didampingi LBP2AR pun melaporkan US dan RP ke Polresta Pekanbaru.

Kedua pelaku menurut orangtua korban memang sering membawa korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved