Pileg 2019
Bawaslu Inhu Jadwalkan Putusan Sidang Adjudikasi Sengketa antara PKPI Inhu dan KPU Inhu
Bawaslu Inhu sudah menetapkan jadwal sidang adjudikasi) antara PKPI Inhu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu pada Rabu (5/9/2018) nanti
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indragiri Hulu (Inhu) sudah menetapkan jadwal sidang putusan sengketa proses Pemilu (Adjudikasi) antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu pada Rabu (5/9/2018) nanti.
Jadwal ini diputuskan setelah sidang lanjutan yang digelar pada Senin (3/9/2019) tadi.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Inhu, Ahmad Khaerudin kepada Tribuninhu.com mengungkapkan, sidang yang dilakukan pada Senin (3/9/2018) dalam rangka mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Baca: Jamaah Haji Asal Bengkalis Kloter 4 Sampai dengan Selamat di Bengkalis
Baca: Sebelum Tawuran Puluhan Pelajar Mengkonsumsi Minuman Keras
"Pada saat pembacaan kesimpulan, pemohon dan termohon sama-sama mengacu pada pokok gugatan dan jawaban yang sebelumnya sudah disampaikan," kata Ahmad Khaerudin.
Selanjutnya, majelis sidang memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan kembali pada Rabu (5/9/2018).
"Kami butuh waktu satu hari untuk mengetik putusan, sehingga kita melaksanakannya pada hari Rabu," katanya.
Ahmad Khaerudin berkata bahwa pihaknya mengundang kembali PKPI Inhu dan KPU Inhu untuk bisa hadir mendengarkan keputusan Bawaslu Inhu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pileg-pemilihan-legislatif-pilkada-pilpres_20180815_174457.jpg)