Pekanbaru
Pelaku Curanmor Dibekuk di Sumbar, Sekali Beraksi Pernah Gondol 5 Sepeda Motor Sekaligus
Pria berinisial RF alias Eko (23) tak berkutik saat diringkus petugas dari Polsek Bukit Raya dibantu jajaran Polda Sumbar.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial RF alias Eko (23) tak berkutik saat diringkus petugas dari Polsek Bukit Raya dibantu jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Dia ditangkap di salah satu daerah di Sumbar. RF merupakan residivis yang memang sudah menjadi target kepolisian lantaran sudah melakukan serangkaian aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Pekanbaru.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci letter T, dan pakaian.
Baca: Taeyeon SNSD Klarifikasi Instagramnya Kena Hack, Tiba-tiba Follow Akun Fans Jimin BTS
Setidaknya, dia sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 13 lokasi di Pekanbaru. Bekalnya hanya sebuah kunci letter T. Untuk beraksi, diperkirakan dia butuh waktu kurang dari 3 menit.
Beberapa aksinya dilakukan di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Seperti di Jalan Harapan Raya, Jalan Arifin Achmad, Jalan Surabaya, Jalan Jenderal Sudirman, dan lain-lain.
Selain di Bukit Raya, pelaku juga beraksi di beberapa daerah lainnya, seperti Kecamatan Lima Puluh dan Payung Sekaki.
Baca: Kisah Ayun Peserta Indonesian Idol Junior yang Bikin Rossa Nangis, Tidur Depan Toko Demi Ikut Audisi
Dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi saat kegiatan ekspos, Senin (3/9/2018) menuturkan, bahkan dalam sekali beraksi di satu lokasi di wilayah Bukit Raya, dia berhasil menggondol 5 sepeda motor sekaligus.
"Waktu itu TKP-nya seperti di kos-kosan mahasiswa. Dia berhasil mengambil 5 unit sekaligus. Caranya yaitu sepeda motor itu diambil satu-persatu, kemudian diamankan ke sebuah tempat," sebutnya.
Sambung Edy, sepeda motor hasil curian dijual bervariasi, disesuaikan juga dengan kondisi. Minimal dengan harga Rp 1,3 juta per unit.
Baca: Dul Ungkap Perasaannya Saat Maia Estianty dan Ahmad Dhani Cipika Cipiki di Ulang Tahun Al
Total pelaku sudah mencuri sebanyak 16 unit sepeda motor. Sebelum dijual, sepeda motor diganti nomor platnya oleh pelaku.
"Sepeda motor dijual ke pemain di Sumbar. Begitu juga sebaliknya, yang di Sumbar di jual ke sini," papar Edy.
Edy menyatakan, menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi terakhir pelaku kata Edy, dilakukan di Jalan Arifin Achmad, tepatnya di depan sebuah warung makan.
Baca: Akan Ada Kejutan dari Presiden Jokowi saat Pembukaan Asian Para Games 2018, Apa Itu?
Pelaku nekat mendorong sepeda motor yang ternyata diketahui milik seorang driver ojek online yang sedang menunggu pesanan pelanggan.
Meski sempat dipergoki oleh petugas keamanan, namun pelaku berhasil lolos sambil membawa serta sepeda motor curiannya.
Edy menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.