Berita Riau
Kejari Pekanbaru Kejar Lima Buronan Korupsi
Kejari Pekanbaru terus melakukan pengejaran lima buronan korupsi, dan sudah berhasil menangkap 13 buronan selama tahun 2018
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus melakukan pengejaran lima buronan korupsi, dan sudah berhasil menangkap 13 buronan selama tahun 2018.
Sepanjang tahun 2018 hingga sekarang, Kejari Pekanbaru sudah menangkap 13 orang buronan korupsi.
Dari jumlah itu, Kejari masih terus mengejar buronan lainnya, hingga akhir tahun kejari manargetkan akan merampungkan penangkapan lima buronan lainnya.
Baca: Dua Anggota Kawanan Rampok yang Beraksi di Area PT CPI Minas Ditangkap di Rohil
Baca: Gapensi Riau Terima Kunjungan PLN Terkait Sosialisasi Layanan di Hari Pelanggan Nasional
"Hingga saat ini, sudah ada 13 yang ditangkap, ada yang berstatus tersangka, ada yang sudah terpidana," ungkap Kepala Seksi Intelejen (Kasi intel) Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Selasa (4/9/2018).
Lebih lanjut, Kejari Pekanbaru kata Ahmad Fuady, menargetkan untuk menangkap lima orang buronan lagi yang berstatus DPO. "Kita akan buru ke mana pun mereka kabur," tegasnya.
Buronan terkahir yang berhasil ditangkap oleh jajaran Korp Adhyaksa antara lain, terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jemaah umrah pada tahun 2011 sampai 2012.
Dr Iskandar yang merupakan mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Rabu (29/8) lalu.
Baca: Dua Wanita Cantik Ini Kedapatan Simpan Puluhan Butir Pil Ekstasi
Baca: Wakil Ketua DPRD Inhu: Kejadian Pembunuhan Guru Ini Akibat Pembiaran
Iskandar dalam putusan Kasasi MA, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsider satu bulan penjara.
Di antara para buronan yang masih terus diburu Kejaksaan, ada nama Nader Taher. Ia adalah tersangka kasus kredit macet senilai Rp 24,78 miliar di Bank Mandiri.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader Taher.
Nader dinyatakan terbukti secara sah menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri yang merugikan negara Rp 24,871 miliar.
Hakim pun meminta Nader membayar uang pengganti senilai Rp 35 miliar, atau hukuman pengganti tiga tahun penjara.
Sejumlah barang bukti berupa rumah, tanah, dan mobil serta sejumlah aset miliknya juga disita untuk negara. (*)