Kampar
Bawaslu Kampar Agendakan Putusan Sengketa DCS Dua Partai Hari Ini
Bawaslu Kampar mengagendakaan pembacaan putusan sidang adjudikasi terhadap sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hari ini, Rabu (5/9/2018).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Bawaslu Kampar mengagendakaan pembacaan putusan sidang adjudikasi terhadap sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hari ini, Rabu (5/9/2018).
Pembacaan putusan secara maraton terhadap sengketa yang diajukan dua partai.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah mengatakan, sidang pembacaan putusan yang pertama untuk Partai Berkarya. Kemudian dilanjutkan untuk Partai Perindo.
"Kita jadwalkan jam 2 (14.00 WIB) untuk Berkarya, jam 4 (16.00 WIB) untuk Perindo," katanya, Rabu pagi.
Syawir mengatakan, pembacaan putusan harus dihadiri para pihak. Partai sebagai pihak pemohon dan KPU sebagai pihak termohon.
Baca: Gara-gara Utang Minuman Keras Guru SD di Indragiri Hulu Tewas Dibacok
Menurut Syawir, Bawaslu memiliki keyakinan dengan dasar dalam pengambilan keputusan terhadap materi yang dipersengketakan.
Bawaslu selaku majelis hakim, kata dia, mempertimbangkan bukti-bukti yang dihadirkan dan fakta persidangan.
Syawir mengaku, Bawaslu telah berkonsultasi terlebih dahulu kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Riau tentang mekanisme pengambilan putusan.
Bawaslu di atasnya memberi arahan, namun bukan dalam kapasitas mengarahkan Bawaslu Kampar untuk membuat bunyi amar putusan.
"Majelis diberi kemerdekaan untuk memutuskan. Bawaslu nggak tahu apa putusan Bawaslu Kampar," kata Syawir menyebut putusan bersifat rahasia sampai dibacakan dalam sidang terakhir.
Putusan baru akan disampaikan kepada Bawaslu setelah dibacakan nanti.
Sengketa ini terkait pencoretan tiga Bacaleg dalam DCS yang ditetapkan KPU pada 11 Agustus 2018 lalu. Partai Berkarya menggugat KPU karena mencoret satu Bacaleg yang didaftarkannya.
Baca: Ayah Mengaku Telah Nikahi Kartika Putri, Anak Habib Usman Bin Yahya Unggah Foto Ini di Instagram
Atas nama Rahmat Lis yang terganjal didaftarkan oleh dua partai. Berkarya dan PBB.
Sedangkan Perindo terkait dua Bacaleg. Sudirman dan Syamsuardi.
Sudirman dicoret karena tidak dapat mememnuhi persyaratan sebagai mantan Narapidana. Namun KPU di dalam persidangan sudah memberi sinyal akan mengakomodir Sudirman. Syamsyuardi terganjal mirip dengan Rahmat Lis. (*)