CPNS 2018
Mau Ikut CPNS 2018, Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD yang Harus Dipenuhi, Formasi Ini Beda Aturan
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sambil menunggu pengumuman resmi jadwal dan formasi pendaftaran CPNS 2018 ada baiknya kamu mempersiapkan diri.
Selain mempersiapkan berkas-berkas persyaratan, kamu juga wajib tahu tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pada tes CPNS 2018.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Update Pendaftaran CPNS 2018,Beredar Info & Pesan WhatsApp Jadwal Seleksi CPNS, Ini Penjelasan BKN
Baca: VIDEO: Jokowi Tanggapi Merosotnya Nilai Tukar Rupiah yang Hampir Menyentuh Rp 15.000 per Dollar AS
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda.
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Formasi khusus itu, misalnya untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi Internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
