CPNS 2018
Ingin Daftar CPNS 2018? Ini Gaji Lengkap Jika Lulus dan Diterima
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo. Gaji ini yang bakal diterima dan lulus di seleksi CPNS 2018
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kita terus berbiacara soal tata cara penerimaan CPNS 2018, namun belum tahu berapa sih gaji yang bakal diterima.
Nah, info terbaru yang diperoleh banjarmasinpost.co.id ternyata segini gaji yang bakal di terima bagi yang lulus di seleksi CPNS 2018.
Nah ini dia, gaji PNS 2018 Rancangan Terbaru Pemerintah Joko Widodo.
Gaji ini yang bakal diterima yang lulus di seleksi CPNS 2018 dan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut besaran gaji PNS berdasar data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang TribunStyle.com lansir dari berbagai sumber:
Baca: Tak Lagi Bersama Orangtua, Dua Kakak Beradik Kurang Beruntung Ini Dikunjungi Kapolres Inhil
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Hanya Boleh Daftar Satu Instansi dan Satu Formasi Jabatan
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Baca: CPNS 2018, Mau Daftar di Pekanbaru, Ini Jumlah Formasi yang Tersedia
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Dimulai 19 September, Cukup Akses Portal sscn.bkn.go.id.
Baca: Ini Dia Profil Erick Thohir, Ketua Timses Jokowi-Maruf Amin