Pelalawan
Kalah di MA, Pemda Pelalawan Bayar Dana Eskalasi Rp 16,8 M ke Tiga Pengugat
Pemkab Pelalawan harus membayar dana eskalasi proyek sebesar Rp 16,8 Miliar kepada kontraktor berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan harus membayar dana eskalasi proyek sebesar Rp 16,8 Miliar kepada kontraktor berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Perusahan rekanan menang di pengadilan setelah mengugat pemda.
Baca: Dibekali Memori Internal 128 GB, Ponsel Oppo A7x Resmi Dirilis, Cek Harga dan Spesifikasinya
Informasi diperoleh tribun, ada tiga paket proyek yang diduga pihak ketiga terkait dana eskalasinya. Proyek tersebut merupakan Multiyears (MY) yang dijalankan semasa Bupati Pelalawan Asmun Jaafar tahun.
Proses pengerjaan sejak tahun 2007 hingga 2009 silam.
"Ini proyek Multiyears pertama dulu. Masih pak Asmun bupati. Setelah bergulir 10 tahun baru bisa dibayarkan," ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Syahrul Syarif, kepada tribunpelalawan.com, Rabu (12/9/2018).
Baca: Harga TBS Kelapa Sawit Riau Pekan Ini Naik, Terpengaruh Kebijakan Pemerintah Soal Biodiesel
Bahkan MA telah memvonis gugatan perdata itu pada tahun 2013 silam. Hal itu terlihat dari nomor putusan yang diterbitkan MA, sekaligus menjadi landasan bagi pemda untuk melakukan pembayaran.
Adapun rincian besaran dana eskalasi Rp 16,8 M itu yakni, berdasarkan putusan MA nomor 2813.K/PDT/2013 paket 4 pembangunan Jalan Kilometer 55-Simpang Kualo sebesar Rp 5.700.000.000,-.
Kemudian putusan MA nomor 2812.K/PDT/2013 paket 3 pembangunan Jalan Lubuk Keranji-Balam Merah sebesar Rp 8.300.000.000,-.
Baca: Live Streaming Bhayangkara FC Vs Perseru Serui Liga 1 2018 Pukul 18.30 WIB
Terakhir putusan MA nomor 2816.K/PDT/2013 paket 5 pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pangkalan Kerinci mencapai Rp 2.850.647.000,-
"Usulannya sudah masuk dari Dinas PUPR, makanya kita anggarkan di APBD perubahan. Nama-nama perusahaan penggugat kita tak tahu. Dinas PUPR yang paham itu," tandas Syahrul. (*)