Rokan Hulu
Setengah Jam Pengejaran, Polisi di Rohul Amankan Pria 52 Tahun Ini, Tangannya Masih Menggenggam Sabu
Seorang laki-laki berusia 52 tahun inisial HE alias AN, diciduk oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul)

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Seorang laki-laki berusia 52 tahun inisial HE alias AN, diciduk oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul).
Dimana, pria yang berumur lebih dari setengah abad ini berprofesi sebagai wiraswasta, warga Dusun Nogori Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, ditangkap polisi saat tengah transaksi sabu di Simpang SMP N 5 Pawan Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, Jumat sore (7/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono mengungkapkan, saat penangkapan polisi menyita 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening dari pria berusia setengah abad lebih tersebut.
"Polisi juga menyita 1 buah kotak rokok, dan 1 unit handphone warna putih," tambah Ipda Nanang, Rabu (12/9/2018).
Ia menambahkan, penangkapan tersebut berawal pada Jumat (7/9/2018) sekitar pukul 15.10 WIB, personel dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efdendi melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keberadaan residivis Narkoba inisial IT.
Diungkapkanya, saat penyelidikan, terlihat dua laki-laki sedang transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah Pawan Desa Rambah Tengah Hulu. Melihat itu polisi langsung mengejar kedua laki-laki tersebut.
Lebih lanjut dijelaskanya, dari pengejaran hampir setengah jam, Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB, polisi hanya berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku berinisial HE.
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu buah paket yang diduga narkotika jenis shabu di genggamannya dalam bungkus plastik warna bening," ungkapnya.
Diakuinya, dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sebuah kotak rokok pembungkus yang dibuang terlapor HE saat dilakukan pengejaran, dan menemukan 1 handphone warna putih.
"Setelah dilakukan interogasi, terlapor HE mengakui membeli narkotika jenis shabu dari pelaku RE tetapi yang mengantarkan orang suruhan yang tidak dikenal," ujarnya.
Ipda Nanang menerangkan, Tim Satuan Resnarkoba Polres Rohul sempat melakukan pencarian terhadap pelaku RE di rumahnya di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, namun laki-laki yang diduga sebagai kurir Narkoba tersebut tidak berada di tempat.
"Terhadap terlapor HE dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
-
Saluran Interkoneksi Daerah Irigasi Osaka Segera Rampung
-
Pemetaan Perkebunan Rakyat di Rohul Dibiayai World Resources Institute
-
TKD Koalisi Indonesia Kerja Cabang Rohul Gelar Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma'ruf
-
Petakan Luas Perkebunan Rakyat di Rohul, Disnakbun Kerjasama dengan WRI Indonesia
-
Bupati Sukiman Perintahkan Disparbud Rohul Buat Buku Sejarah