Pelalawan
Gubernur Riau Terbitkan SK PAW Dua Anggota DPRD Pelalawan dari Partai Hanura
Gubri menerbitkan SK PAW dua orang anggota DPRD Pelalawan periode 2014-2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Gubernur Riau (Gubri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan periode 2014-2019 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kedua anggota DPRD dari Fraksi Hanura di PAW lantaran meninggal dunia, yakni almarhum Eliman Manurung dan Mukhlis Ali, dan proses pengurusan PAW sudah berjalan hampir dua bulan, mulai dari tingkat kabupaten hingga pengusulan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"SK dari Gubri dijemput langsung oleh yang bersangkutan. Yakni pengganti almarhum Eliman Manurung dan Mukhlis Ali," tutur Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Fahrurrozy, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (13/9/2018).
Baca: Tahapan Hukuman Adat untuk Penghina Ustaz Abdul Somad, Simak Penjelasan LAM Riau
Baca: Awal Oktober PBSI Riau Gelar Muskerprov sebagai Evaluasi Program 2018
Kabag Fahrurrozy mengungkapkan, Partai Hanura Pelalawan telah menunjuka pengganti kedua anggota DPRD yang meninggal dunia tersebut. Almarhum Eliman Manurung yakni Fahmi yang perolehan suaranya tepat berada dibawahnya saat Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu di Daerah Pemilihan (Dapil) I Pangkalan Kerinci, Bandar Seikijang, dan Langgam.
Sedangkan pengganti Mukhlis Ali yakni H Zulkifli yang perolehan suaranya terbanyak kedua pada Pileg 2014 silam dari Dapil III Kecamatan Pangkalan Lesung-Pangkalan Kuras.
"Untuk pelantikan anggota DPRD PAW, itu merupakan wewenang Sekretarat DPRD. Ranahnya disana lagi," tandasnya. (*)