Pilpres 2019
Inilah 17 Poin Isi Pakta Integritas yang Disepakati Forum Ijtima Ulama II dan Prabowo Subianto
Inilah 17 Poin Isi Pakta Integritas yang Disepakati Forum Ijtima Ulama II dan Prabowo Subianto
TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah 17 Poin Isi Pakta Integritas yang Disepakati Forum Ijtima Ulama II dan Prabowo Subianto
Sejumlah ulama dan tokoh nasional menyaksikan penandatanganan pakta integritas yang dihasilkan forum Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018) oleh Bakal calon presiden Prabowo Subianto.
“Kalau pakta integritas itu disepakati maka akan kami dukung,” ujar Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) Ulama sekaligus Ketua Penyelenggara Ijima Ulama II, Yusuf Muhammad Martak, Tribunpekanbaru.com mengutip Tribunnews.com.
Penandatanganan itu juga disaksikan oleh sejumlah ulama dan tokoh nasional seperti Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, dan Ketua Umum FPI (Front Pembela Islam) Ustadz Shabri Lubis.
Baca: Usai Beda Pendapat Terkait Ini di Pilpres 2019, Sandiaga Uno dan RIdwan Kamil Ngopi Bareng
Baca: Gubernur Ini Nyatakan Daerahnya Terbuka untuk Ustaz Abdul Somad dan Kalangan Ulama
Baca: Horor, Sarang dan Belasan Telur Ular Sanca Ditemukan di Lahan yang Terbakar di Pangkalan Kerinci
Acara Ijtima Ulama II itu ditutup dengan seremoni pemberian dokumen pakta integritas itu kepada Prabowo Subianto.
Ada 17 poin yang menjadi isi pakta integritas yang disepakati forum Ijtima Ulama dan kubu Prabowo Subianto.
Berikut 17 poin tersebut:
1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham yang merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya di tengah masyarakat Indonesia.
3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan kebersamaan.
4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.
5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (perdaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.