Pembunuhan Guru SD
VIDEO: Pelaku Pembunuhan Guru SD di Inhu Dilumpuhkan Petugas dengan Tmah Panas
Agus, pelaku pembunuhan terhadap Tardi tampak dibopong oleh petugas kepolisian saat hendak melakukan ekspose di Mapolda Riau, Selasa (18/9/2018).
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan videografer tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Agus, pelaku pembunuhan terhadap Tardi tampak dibopong oleh petugas kepolisian saat hendak melakukan ekspose di Mapolda Riau, Selasa (18/9/2018).
Ya, Agus terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kepolisian saat pelaku mencoba melawan usai dilakukan penangkapan saat menuju ke Kota Pekanbaru 15 September 2018 lalu.
"Saat ditangkap tidak melawan, api saat di jalan saat menunjukan barang bukti dia berupaya memberontak. Kita lakukan tindakkan terarah dan terukur kaki kanan," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Riau, Kombes pol Hadi Poerwanto saat menggelar konfrensi pers.
Baca: VIDEO: Pelaku Pembunuhan Guru SD di Inhu Ini Ditangkap di Aceh
Agus diketahui merupakan pelaku pembunuhan terhadap Triadi, seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Selasa lalu (4/9/2018) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Kecamatan Seberida Indragiri Hulu.
Agus berhasil melarikan diri ke Aceh usai membunuh korbanya. Berdasarkan pengakuan pelaku, usai membunuh ia langsung ke Kota Pekanbaru dengan mengendari sepada motor menuju ke salah satu loket bus angkutan umum dan menuju ke Aceh.
Baca: Pelaku Pembunuhan Guru SD di Indragiri Hulu Ternyata Baru Keluar Penjara 2015 Lalu di Jambi
Kemudian tim Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang berada di rumah mertuanya. Tepatnya di Jalan Lintas Barat Sumatera, Suka Maju, Sultan Daulat, Kota Subulussalam Provinsi Aceh, Sabtu (15/9/2018).
Pernah Merampok di Jambi
Saat ekspose di Mapolda Riau, Agus juga mengaku jika dirinya pernah menjalani hukuman pejara di Provinsi Jambi tahun 2015 lalu setelah ia tertangkap melakukan perampokan sebuah toko di Provinsi tersebut.
Baca: Masih Ingat Pembunuhan Guru SD oleh Penjaga Kafe di Indragiri Hulu, Pelakunya Ditangkap di Aceh
"Kena enam tahun penjara, saya keluar tahun 2015 lalu dari Lapas Tebo Jambi, " kata Agus.
Akibat perbuatanya yang telah membunuh seorang guru di Inhu, Agus diancam dengan pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 7 hingga 20 tahun kurungan.
Pembuhungan tersebut berdasarkan pengakuan pelaku, ia kesal terhadap korban karena tidak kunjung membayar hutang sebesar 500 ribu.
Dengan suasana emosi akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang yang biasanya ia gunakan untuk keperluan sehari-hari seperti untuk memotong ayam atau membersihkan ikan.
"Parangnya saya buang pak," kata Agus.
Seperti pernah diberitakan tribunpekanbaru.com sebelumnya, korban Tardi (50) yang berprofesi sebagai guru9 warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau ditemukan tewas bersimbah darah akibat dibacok di bagian leher dan kedua tangannya dicafe remang-remang di Simpang Kasus, Belilas, Kecamatan Seberida, Inhu. (*)