Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Kepala Diskop UMKM Benarkan Sekretarisnya Ditahan Pihak Kejaksaan Atas Dugaan Penipuan

Kepala Diskop UMKM Pekanbaru, Azharisman Rozie, Jumat membenarkan jika sekretarisnya berinisial YTZ ditahan pihak kejaksaan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/syaifulmisgio
Kepala Diskop UMKM Pekanbaru Azharisman Rozie 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Jumat (28/9/2018) membenarkan jika sekretarisnya berinisial YTZ ditahan pihak kejaksaan negeri Pelalawan atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah.

Menurut keterangan Haris, YTZ baru menjabat sebagai sekretaris sekitar sebulan yang lalu. Sebelumnya YTZ menjabat sebagai Kabid di dinas yang sama.

Baca: Hasil Timnas U-16 Australia Vs Afganistan Grup D AFC U-16, Australia Unggul Sementara

YTZ dipromosikan oleh Walikota Pekanbaru dan diberi jabatan sebagai sekterataris.

"Saya belum dapat laporan resmi dari yang bersangkutan. Saya taunya justru dari kawan-kawan media yang memberikan kliping koran ke saya," ujarnya.

Haris mengaku kaget saat mendapatkan kabar tersebut. Sebab yang bersangkutan memang tengah menjalani masa cuti.

"Iya, minggu lalu yang bersangkutan mengajukan izi cuti ke saya selaku kepala dinas. Saya sudah tunjuk pelaksana sana harian sekretaris dinas, karena sekretaris dinas yang definifkan sedang cuti," katanya.

Baca: Target PAD Tahun Ini Rp 799 M, Bapenda Harus Punya Komitmen Merealisasikannya

Kasus dugaan penipuan jual beli tahan yang dilakukan oleh YTZ menambah daftar panjang PNS Pemko yang tersangkut masalah hukum. Bahkan selama sepekan ini saja ada dua PNS yang tersandung masalah hukum.

Pertama oknum PNS Satpol PP yang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Kemudian yang kedua, PNS di Dinas Koperasi dan UMKM yang tersandung dugaan tindakpidana penipuan.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru, berinisial YTZ bahkan sudah ditahan pijak kejaksaan negeri Pelalawan. YTZ ditahan pihak kejaksaan negeri Pelalawan atas dugaan penipuan penjualan tanah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi membenarkan adanya dua ASN yang tersangkut masalah hukum tersebut.

Baca: Ingin Jadi Ketua Umum Asprov PSSI Riau, Husni Thamrin Ingin Club Riau di Liga 2 Tidak Hanya PSPS

Namun pihaknya mengaku belum mendapatkan surat resmi dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Iya benar. Tapi saya taunya baru dari media. Surat resminya belum kami terima," katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk mengecek informasi tersebut. Termasuk soal penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Nanti kita akan follow up. Kalau memang sudah ditahan, tentu nanti kita minta surat penahananya. Kita akan koordinasikan denga inspektorat nanti untuk melacaknya," ujarnya.

Baca: Link LIVE STREAMING Ceramah Ustaz Abdul Somad di Tangerang Banten Jam 19.00 WIB Nanti

Sementara saat disinggung terkait sanksi, Maskur mengaku belum bisa memastikanya. Sebab saat ini proses hukum kedua ASN ini masih berporses. Sehingga sanksi pemberhentian belum bisa dilakukan.

"Kalau pemberhentian tentu kita tunggu ingkrah. Tapi kalau sudah ditahan dan kita sudah dapatkan surat penahanannya nanti kita akan berhentikan sementara," sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved