Seleb
Roro Fitria Menangis Lalu Pingsan Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara dan denda 1 miliar, dirinya langsung menangis dan pingsan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara dan denda 1 miliar, dirinya langsung menangis dan pingsan.
Roro Fitria menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis 4 Oktober 2018.
Roro Fitria terbukti melakukan tindakan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," Ujar jaksa seperti yang dilansir dari grid.id (4/10/2018).
Selain tuntutan penjara, Roro Fitria juga didenda sebanyak 1 miliar.
Baca: Roro Fitria Stres, Berlian Peninggalan Leluhurnya Digondol Maling, Total Kerugian Ditaksir Rp 3 M
Roro Fitria langsung lemas dan menangis mendengar putusan tersebut,
Dirinya memegang tangan sang ibu sambil menangis.
Setelah itu, Roro pun berjalan digiring untuk menuju ke ruang tahanan.
Namun, Roro Fitria kemudian langsung terjatuh pingsan.
Baca: Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara Saat Hendak Pergi ke Chile
Roro Fitria tiba-tiba lunglai dan jatuh di kaki yang ibu.
Tubuhnya pun diangkat dan dibopong oleh polisi dan juga tim pengacara Roro.
Tubuh Roro Fitria dibaringkan di kursi dan kepalanya dipangku oleh salah satu kerabatnya.
Roro Fitria dibangunkan dan ditenangkan dengan minyak kayu putih.

Kasus narkoba Roro Fitria ini bermula pada tanggal 13 Februari 2018 silam.
Roro Fitria melakukan transfer uang sebesar 5 juta rupiah kepada WH.