Kepulauan Meranti
Berhenti Jadi Honorer karena Menjadi Caleg dalam Pileg 2019
Honorer di Kepulauan Meranti yang berhenti karena mereka menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNMERANTI.COM, SELATPANJANG - Honorer di Kepulauan Meranti yang berhenti karena mereka menjadi calon legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (8/10/2018).
Menurut Bakharuddin, mayoritas alasan berhentinya puluhan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti lantaran menjadi caleg.
Baca: Terungkap, Ini Isi Pertemuan Kepala Daerah se-Riau di Pekanbaru
Baca: Masih Banyak OPD di Meranti Belum Serahkan SK Pemberhentian Honorer
Sesuai intruksi Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, tenaga honorer yang menjadi caleg harus mundur terlebih dahulu dari tenaga honorer.
"Memang ada yang dipecat, mundur diri lantaran ada pekerjaan lain. Namun yang paling banyak adalah maju sebagai Caleg," ujar Bakharuddin, Senin (8/10/2018).
Bakharuddin mengakui, mundurnya puluhan tenaga honorer di Meranti dijadikan peluang tersendiri oleh warga lainnya.
Mereka ramai- ramai mengajukan surat lamaran menjadi honorer ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca: VIDEO: Semen Padang Belum Pernah Menang atas PSPS Selama Ditukangi Syafrianto Rusli
Baca: VIDEO: PSPS vs Semen Padang Liga 2 2018, Pelatih Kiper PSPS Targetkan Poin Penuh
Bakharuddin mengaku ada puluhan berkas pelamar yang ingin menjadi honorer di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Padahal kata Bakharuddin, Pemkab tidak pernah mengumumkan perekrutan tenaga honorer.
"Memang pendataan tenaga honorer kewenangan BKD, namun untuk perekrutan bukan di BKD. Itu tergantung kebijakan pimpinan," ujar Bakharuddin. (*)