Guru SD Ini Ditangkap Polisi karena Diduga Cabuli 2 Muridnya, Korban Dicabuli 9 sampai 10 Kali
Dua murid SD ini harus menerima kenyatan pahit setelah dicabuli oleh gurunya sendiri. Pelaku sudah diamankan polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Apa jadinya jika seorang guru yang tugasnya mengayomi, justru mencabuli muridnya.
Hal tersebut terjadi di Jombang Jawa Timur.
Seorang guru diduga melakukan pencabulan pada dua orang muridnya
Polres Jombang, Jawa Timur sudah menangkap KHS (36), guru di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ia ditangkap karena diduga mencabuli dua muridnya.
"Ditangkapnya kemarin, hari Senin, di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Selasa (09/10/2018).
Gatot mengungkapkan, beberapa waktu lalu, polisi menerima laporan pencabulan tersebut.

"Korbannya dua orang. Untuk sementara waktu masih dua orang, kemungkinan (jumlah) korban bertambah masih bisa. Kita lihat nanti hasil penyelidikan," ujarnya.
Kedua korban, lanjut Gatot, saat ini duduk di kelas 1 SMP. Pencabulan oleh KHS dilakukan saat korban duduk di kelas 6 SD.
"Dilakukan sejak bulan tiga (Maret) tahun 2017. Satu korban ada yang dicabuli 9 kali, yang satunya dicabuli 10 kali. Saat itu korban masih kelas 6 SD," ungkap Gatot.
Akibat perbuatannya, guru PNS asal Mojoagung tersebut ditahan di Mapolres Jombang. Dia dijerat pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 2 Muridnya, Guru SD di Jombang Ditangkap Polisi",