Padang
Kisah 'Raja dan Ratu' Curanmor di Padang, Baru 5 Menit Bebas kembali Ditangkap
Kisah pasangan suami istri yang baru saja menghirup udara bebas kembali dibekuk polisi. Keduanya pelaku curanmor

Laporan kontributor tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Residivis yang dijuliki "Raja dan Ratu" curanmor yang baru beberapa menit menghirup udara segar setelah keluar dari Rutan Anak Air, Kota Padang, akhirnya kembali dijebloskan ke penjara.
Kedua pasangan suami istri (pasutri) yang diketahui bernama Merry Corina (38) dan Irvan Forzul (35) itu, yang tinggal di Jalan Gunung Sarik, Perumahan Puri Kartika Blok H No5, Koto tangah, Kota Padang itu, ditangkap atas laporan kasus curanmor lainnya.
Baca: VIDEO: Pembawa Acara Televisi ini Gendong Anaknya saat Siaran, Alasannya Bikin Kagum
"Laporannya banyak. Untuk yang baru ini, merupakan laporan nomor : LP/647/K/III/2018/SPKT UNIT I, tanggal 13 Maret 2018," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna kepada tribunpadang.com, Rabu (10/10/2018).
Pada kasus curanmor sebelumnya, sebut Edriyan, pasutri ini divonis bersalah dan ditahan selama 7 bulan penjara.
Baca: Video Link Streaming Italia Vs Ukraina, Pertandingan Mulai Kick Off Pukul 01.45 WIB
Begitu diketahui bebas pada Selasa (9/10/2018) kemarin, petugas langsung menangkap "Ratu dan Raja" tersebut.
"Keduanya ditangkap begitu keluar dari pintu gerbang Rutan. Saat ini keduanya ditahan di Maporesta Padang. Untuk berkas perkaranya, masih dilengkapi. Jika sudah lengkap, segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya.

Baca: VIDEO PERTANDINGAN Italia Vs Ukraina International Friendly Match 2018, Kick Off Pukul 01.45 WIB
Seperti diketahui, pasangan suami istri yang dijuluki "Raja dan Ratu" curanmor bernama Irvan Forzul dan Merry Corina, diringkus petugas Satreskrim Polresta Padang, pada 13 Maret 2018 lalu, karena keduanya terlibat kasus curanmor.
Dari pemeriksaan penyidik kepolisian, diketahui bahwa "Ratu dan Raja" itu kerap beraksi di ratusan titik di Kota Padang sejak 2017.
Baca: Tinggi Tsunami Capai 11,3 Meter Penyebab Desa Tondo di Palu Timur Luluh Lantak
Bahkan dalam satu hari, keduanya juga bisa membawa kabur sepeda motor dua hingga tiga unit.
Penangkapan pasutri itu berawal dari ditangkapnya seorang penadah bernama Arya Putra, di kawasan Ujung Tanah, Lubeg, setelah seorang petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli sepeda motor hasil curian.
Begitu Arya ditangkap, petugas kemudian langsung mengintrogasinya hingga akhirnya, penadah tersebut mengakui bahwa sepeda motor itu berasal dari Merry dan Irvan. Kemudian besoknya, polisi langsung menangkap keduanya di kediamannya di kawasan Koto Tangah.(*)
-
Caleg Gerindra Ditemukan Tewas Gantung Diri, DPC Gerindra Pessel Serahkan Penyelidikan ke Polisi
-
Caleg DPRD Pessel dari Gerindra Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Kematian Korban
-
Detik-detik 2 Pencuri Ditembak di Padang Pariaman karena Melawan, Curi Sepeda Motor Parkiran Masjid
-
3 Gempa Beruntun Guncang Kepulauan Mentawai, Warga Padang Berhamburan, 'Ya Allah, Gempa'
-
Siswi SMK Asal Solok Terlibat Prostitusi Online di Padang, Mucikari Masih Mahasiswa