Seleb
Nikita Mirzani Akan Diperiksa Penyidik Polres Jakarta Selatan
Penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa artis Nikita Mirzani terkait pelaporan atas dugaan fitnah yang disampaikan Sam Aliano
TRIBUNPEKANBARU.COM- Penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa artis Nikita Mirzani terkait pelaporan atas dugaan fitnah yang disampaikan Sam Aliano.
Niki akan diperiksa oleh Polres Jakarta Selatan , Senin (15/10/2018).
Aulia Fahmi Kuasa hukum Nikita, mengatakan, pemeriksaan itu terkait ucapan Sam Aliano kepada media yang menyebut Nikita meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang damai atas perselisihan antara kliennya dan Sam.
Baca: Inilah 2 Benda yang Diberikan Kartika Putri pada Anak-Anaknya agar Terhindar Kebiasaan Gadget
"(Senin) Pukul 11.00, Nikita Mirzani akan diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Polres Jakarta Selatan terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi bohong pada Polres Jakarta Selatan, atas tuduhannya beberapa waktu lalu," ujar Aulia, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (14/10/2018).
Aulia mengatakan, hingga kini, Sam tidak bisa menunjukan bukti adanya permintaan uang Rp 5 miliar dari Nikita.
Apa yang disampaikan Sam, lanjut dia, merupakan fitnah dan penyebaran kebohongan kepada masyarakat melalui media elektronik.
Baca: Maruf Amin Minta Masukan dan Saran dari Cak Nun
"Kami harap SA dapat mempertanggungjawabkan kasus hukum ini untuk yang kedua kalinya, agar masyarakat Indonesia ikut belajar atas bahaya penyebaran berita bohong," ujar Aulia.
Pada 23 Agustus, pengusaha Sam Aliano dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh artis Nikita Mirzani karena menyebutkan informasi yang tak benar di hadapan media pada 20 Agustus 2018.
Kuasa hukum Nikita, Aulia mengatakan, Sam dihadapan media menyebut Nikita meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang damai atas perselisihan yang terjadi terhadap mereka berdua.
Baca: Kondisi Terakhir Fadilah Salma Balita Masuk Kuali Panas Berisi Gula di Lampung
Dia mengaku heran mengapa Sam Aliano tiba-tiba mengatakan hal tersebut tanpa didasari bukti yang jelas.
Aulia menegaskan, dia dan Nikita tidak pernah meminta Rp 5 miliar kepada Sam Aliano. Dia menilai, ujaran-ujaran Sam itu sangat berbahaya.
Nikita melaporkan Sam atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Penyebaran berita bohong ini, kata dia, termuat UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Senin, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Sam Aliano"