Berita Riau
Inilah Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bapenda Riau
Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di Riau bisa dinikmati warga Riau mulai 22 Oktober mendatang.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di Riau bisa dinikmati warga Riau mulai 22 Oktober mendatang.
Bapenda Riau memperlakukan pemutihan lebih dari sebulan.
Jadwal pemutihan berlaku hingga 30 November 2018.
Bukan saja denda satu tahun, pemutihan ini berlaku untuk semua kendaraan dengan tunggakan pajak berapa pun lamanya.
Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau.
Baca: Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018
Baca: CAT CPNS dengan BKN atau UNBK, BKPSDM Kampar Masih Tunggu Kepastian
Baca: 6 Mahasiswi di Pekanbaru Terciduk Satpol PP Berduaan dengan Pria di Kos-kosan hingga Larut Malam
Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.
"Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, "ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).
Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.
Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.
"Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun.
" Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan, "ujar Indra Putrayana.
Waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya.
"Jadi tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," ujar Indra Putrayana.