Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Inilah Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bapenda Riau 

Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di Riau bisa dinikmati warga Riau mulai 22 Oktober mendatang.

Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, bersama Dirlantas Polda Riau, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Satpol PP Riau dan UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga menggelar razia penertiban pajak kendaraan bermotor di kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji (Serai), Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (16/10/2018) pagi. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di Riau bisa dinikmati warga Riau mulai 22 Oktober mendatang. 

Bapenda Riau memperlakukan pemutihan lebih dari sebulan. 

Jadwal pemutihan berlaku hingga 30 November 2018.

Bukan saja denda satu tahun, pemutihan ini berlaku untuk semua kendaraan dengan tunggakan pajak berapa pun lamanya. 

Pemerintah Provinsi Riau tahun ini akan menerapkan pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak kendaraan di Riau.

Baca: Pemprov Riau Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 5 Pekan Mulai 22 Oktober 2018

Baca: CAT CPNS dengan BKN atau UNBK, BKPSDM Kampar Masih Tunggu Kepastian

Baca: 6 Mahasiswi di Pekanbaru Terciduk Satpol PP Berduaan dengan Pria di Kos-kosan hingga Larut Malam

Hal ini dijelaskan Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim saat acara penyerahan mobil Samsat dan Kerjasama BPH Migas dan Pemprov Riau Rabu (17/10/2018) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.

"Kita ada pemutihan denda pajak bagi penunggak pajak di Riau. Ini untuk mencapai target capaian pendapatan di Riau, "ujar Wan Thamrin Hasyim kepada Tribun Rabu (17/10/2018).

Karena diakui Plt Gubernur daerah juga banyak menghubungi dia untuk mengajukan bagi hasil Kabupaten/Kota dari pendapatan pajak tersebut.

Apalagi daerah kesulitan dalam anggaran.

"Bupati hampir tiap hari nelpon saya makanya kita kejar pendapatan ini dibagikan secepatnya ke daerah, "ujar Wan Thamrin Hasyim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Indra Putrayana mengatakan pemutihan denda pajak ini dilakukan kepada seluruh penunggak pajak, baik itu yang menunggak lama ataupun baru setahun.

" Semuanya berlaku bagi siapapun yang jelas semua denda akan dihapuskan, "ujar Indra Putrayana.

Waktunya sengaja hanya diterapkan lima pekan, agar bisa dimaksimalkan masyarakat penunggak pajak dengan mempersiapkan segala sesuatunya.

"Jadi tidak dibuat lama, cukup dimanfaatkan saja waktu yang ada ini," ujar Indra Putrayana.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved