Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Batasan Usia Jadi Penyebab Dokter Spesialis Tidak Bisa Daftar CPNS 2018

Batasan Usia Jadi Penyebab Dokter Spesialis Tidak Bisa Daftar CPNS 2018

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru
Info Terbaru CPNS 2018 

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -  Batasan usia ternyata jadi penyebab tidak adanya pelamar CPNS 2018 untuk untuk formasi dokter spesialis dan sub spesialis di Pemprov Riau

Rata - rata dokter spesialis ini sudah berusia diatas 35 tahun sebagaimana batas usia CPNS.

"Masalahnya karena ada pembatasan umur, mana ada dokter spesialis dibawah 35 tahun, apalagi sub spesialis pasti diatas 35 tahun semuanya, "ujar Dirut RSUD Arifin Achmad Nuzelly Husnedi kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (17/10/2018). 

Menurut Nuzelly Husnedi permasalahan ini sebenarnya sebelumnya sudah disampaikan Gubernur Riau ke Menpan-RB dan bahkan persoalan yang sama juga dialami hampir seluruh daerah di Indonesia.

"Katanya akan ada perlakuan istimewa sebelum pembukaan formasi, ternyata tidak ada juga hingga saat ini sudah dibuka formasinya. Makanya tidak ada pelamar, "jelas Nuzelly.

Karena butuh waktu lama bagi seorang dokter untuk mendapatkan dokter spesialis apalagi dokter sub Spesialis, minimal lanjut Nuzelly butuh waktu 15 tahun.

"Dan biasanya tidak langsung nyambung pendidikannya, dari kuliah kedokteran biasanya kerja dulu untuk dapatkan biaya melanjutkan ke spesialis, kemudian setelah spesialis juga butuh waktu lagi untuk cari biaya mendapatkan sub spesialis. Anggarannyakan besar, makanya yang jadi dokter spesialis ini usianya diatas 35 bahkan 40 tahun, "ujarnya.

Baca: BKN Rilis Syarat Untuk Penuhi Passing Grade Tes Kemampuan Pada CPNS 2018

Baca: CAT CPNS dengan BKN atau UNBK, BKPSDM Kampar Masih Tunggu Kepastian

Baca: 5886 Pelamar Mendaftar Jadi CPNS 2018 di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

Baca: CPNS 2018 Pemprov Riau- Formasi Dokter Spesialis dan Guru Elektronika Pesawat Tak Diminati Pelamar

Sebelumnya pada saat pertemuan dengan Menpan-RB memang ada wacana batasan umur dokter spesialis ini hingga 45 tahun masih diberikan kesempatan. Ternyata tidak terealisasi saat penetapan formasi.

"Jadi bukan karena tidak mau dan tidak minat, karena ada pembatasan umur itu, "ujarnya.

Tentunya dengan tidak adanya peminat atau pelamar formasi CPNS dokter spesialis dan sub spesialis ini tetap menjadi kendala bagi RSUD Arifin Achmad khususnya yang masih kekurangan dokter.

"Pada saat pengajuan dulu saya mengajukan untuk semuanya tenaga medis baik itu perawat dan dokter, untuk kelas RSUD Arifin Achmad idealnya butuh 672 pegawai lagi, terutama dokter spesialis, "ujarnya.

Karena keberadaan dokter spesialis dan sub spesialis ini sangat dibutuhkan pada RSUD Arifin Achmad sebagai Rumah sakit Pusat Rujukan penyakit sub spesialis.

Tidak hanya itu juga sebagai RSUD pendidikan bisa menjadi pamong atau pendidik bagi dokter muda di RS tersebut.

Setidaknya sesuai formasi yang ditetapkan Menpan RB ada sebanyak 39 formasi CPNS untuk dokter Spesialis dan sub spesialis di Riau, dimana formasi ini tidak ada peminat karena pembatasan umur tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved