Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Bernilai Rp 1 Miliar, Lanal Dumai Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal

Lanal Dumai akhirnya memusnahkan barang hasil tangkapan Tim Patroli Lanal Dumai di sejumlah lokasi yang nilainya capai Rp 1 miliar

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Bernilai Rp 1 Miliar, Lanal Dumai Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM, DUMAI - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai akhirnya memusnahkan barang hasil tangkapan Tim Patroli Lanal Dumai di sejumlah lokasi yang nilainya mencapai Rp 1 miliar pada Jumat (19/10/2018).

Barang hasil tangkapan berupa ratusan kotak minuman alkohol berbagai merk.

Mereka juga memusnahkan ratusan tim rokok tanpa cukai.

Baca: Besok 481 Atlet Bulutangkis Mulai Bertanding di Kejurprov Angkasa Open 2018

Baca: Usia Diperiksa Bawaslu Riau, Ini Penjelasan Bupati Sukiman

Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Lanal Dumai, Jalan Yos Sudarso, Kota Dumai.

Satu unit alat berat melindas ribuan botol minuman alkohol berbagai merek hingga remuk, di antaranya Chivas Regal, Black Label hingga Jack Daniel.

Kotak rokok tanpa cukai juga dilindas alat berat tersebut. Ada merk rokok luffman dan red mild.

Data dari Penerangan Lanal Dumai, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari dua penangkapan.

Penangkapan pertama terjadi di Sungai Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada 6 November 2017.

Saat itu tim patroli terlibat aksi kejar-kejaran dengan dua unit speed boat.

Pengejaran berakhir setelah speed boat kandas di tepi Sungai Siak Kecil.

Baca: Lokakarya Filateli di Pekanbaru, Kenal Budaya dan Kearifan Daerah Melalui Perangko

Baca: Peserta Seleski CPNS di Pelalawan Bakal Ujian di Pekanbaru, Ini Lokasinya

Petugas menyita 145 kotak minuman alkohol ilegal dan 350 tim rokok tanpa cukai.

Penangkapan kedua berlangsung pada 9 Agustus 2018 silam.

Saat itu Tim Patroli Lanal Dumai menangkap kapal bermuatan 368 kotak minuman alkohol di Perairan Sungai Enok Dalam, Kabupaten Indragiri Hilir.

Barang dimusnahkam ditaksir bernilai Rp 1 Miliar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved