Dumai
VIDEO: Lanal Dumai Musnahkan Barang Ilegal Tak Bertuan Bernilai Rp 1 Miliar
Barang bukti berupa minuman alkohol ilegal dan rokok tanpa cukai tidak bertuan senilai lebih kurang Rp 1 M
Penulis: Fernando | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI - Pihak Lanal Dumai akhirnya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil tangkapannya, Jum'at (19/10/2018).
Mereka menusnahkan hasil tangkapan di dua lokasi berbeda dengan cara melindasnya.
Barang bukti berupa minuman alkohol ilegal dan rokok tanpa cukai pun remuk.
Barang ilegal bernilai Rp 1 Miliar lebih ini ternyata tidak bertuan.
Baca: VIDEO: Hampir Satu Pekan Korban Banjir Dumai Bertahan di Tenda Darurat
Tim patroli tidak berhasil meringkus pelaku atau pemilik dari barang tanpa dokumen itu.
Mereka cuma bisa menyita muatan dan kapal pengangkutnya.
"Pelaku kabur dalam pengejaran yang dilakukan tim patroli. Kapal pengangkut mereka tinggal begitu saja, ada juga yang sengaja dikandaskan," terang Danlanal Dumai, Kolonel Laut (e) Yose Aldino kepada Tribun, Jum'at siang.
Baca: Blak-blakan, Angga Wijaya Ungkap Tampilan Terseksi Dewi Perssik di Rumah
Menurutnya, barang ilegal tidak bertuan sudah bisa dimusnahkan.
Sebab pihaknya sudah berkordinasi dengan Pengadilan Negeri Dumai.
Unsur forkopinda di Dumai pun menyaksikan proses pemusnahan yang berlangsung di markas Lanal Dumai.
Satu unit alat berat melindas ribuan botol minuman alkohol berbagai merek hingga remuk. Di antaranya Chivas Regal, Black Label hingga Jack Daniel.
Kotak rokok tanpa cukai juga dilindas alat berat tersebut. Ada merk rokok luffman dan red mild.
Baca: Siap-siap, Harga Pangan Diprediksi Naik Akhir Tahun Ini, Imbas Pelemahan Rupiah
Data dari Penerangan Lanal Dumai, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari dua penangkapan.
Penangkapan pertama terjadi di Sungai Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis pada 6 November 2017.