Indragiri Hulu

BPJS Tenagakerjaan Lindungi Pekerja Melalui Empat Program, Karyawan PT THIP Rasakan Manfaatnya

BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja melalui empat program, karyawan PT TH Indo Plantation (THIP) rasakan manfaatnya

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Binton Simanungkalit
BPJS Tenagakerjaan Lindungi Pekerja Melalui Empat Program, Karyawan PT THIP Rasakan Manfaatnya 

Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T Muhammad Fadhli.

TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan lindungi pekerja melalui empat program, karyawan PT TH Indo Plantation (THIP) rasakan manfaatnya.

Untuk melindungi para pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui 4 program, antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja dialami langsung oleh Fatizanolo Halawa (50), seorang Karyawan PT. TH. Indo Plantation, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mengalami kecelakaan kerja.

Baca: APBD Perubahan 2018 Ditolak, Pemko Dumai Siapkan Perkada

Baca: Bayi Ini Bernama Derby Della Madonnina, Lahir Jelang Pertandingan Inter Vs Milan 2018

Fatizanolo yang bertugas sebagai staf perawatan, harus mengalami kebutaan pada mata kanannya setelah terkena serbuk sawit saat sedang memotong pelepah sawit, Sabtu (17/02/2018).

Beruntung BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya pengobatannya sampai sembuh dan memberikan santunan JKK kepada korban, serta JKM kepada ahli waris tenaga kerja yang mengalami kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tembilahan Tengku Edy Mangkubuana menuturkan, seluruh biaya yang timbul untuk kebutuhan pengobatan korban ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan hingga sembuh.

“Fatizanolo Halawa diberikan Santunan Cacat Fungsi sebesar Rp. 75.713.886, bersamaan dengan itu juga diserahkan santunan Kematian JKM sebesar Rp. 26.378.770 kepada ahli waris almarhum Otaluasizokhi Tafonao (32), karyawan PT TH Indo Plantation yang meninggal karena sakit,” ujar Tengku Edy Mangkubuana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (21/10/2018).

Baca: Grand Zuri Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Ciatok

Baca: KPU Inhu Belum Lakukan Pencetakan APK

Santunan diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tembilahan Tengku Edy Mangkubuana di dampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Saut Muda Tua Napitu di Kantor PT. TH Indo Plantation, Pelangiran, belum lama ini.

Lebih lanjut, Tengku Edy Mangkubuana menjelaskan, selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Program JHT dan JP bagi para pekerja.

“Program JHT ini bersifat layaknya tabungan untuk masa tua. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan pengembangannya ketika telah berhenti bekerja,” jelasnya.

Sementara Program Jaminan Pensiun (JP) diberikan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun.

“Program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dirasa sangat membantu dan di anggap penting bagi sebagian besar perusahaan dan tenaga kerja,” tutur Tengku Edy Mangkubuana.

Baca: Menambah Pengetahuan dan Keluarga Melalui Komunitas

Baca: Diretas Hacker, KPU Kampar Buat Website Baru

Oleh karena itu, dikatakannya lagi, dengan mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya, mereka akan mendapatkan perlindugan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini otomatis membuat pihak perusahaan dan seluruh tenagakerja yang telah terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja lebih tenang karena merasa terlindungi dan keselamatannya terjamin,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved