Berita Riau
VIDEO: Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak, Samsat Simpang Tiga Belum Ada Peningkatan Wajib Pajak
Lebih lanjut dipaparkan Budhi, dihari pertama ini memang sudah ada beberapa wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan videografer tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Hari pertama diberlakukanya Pemutihan Denda Pajak Kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Riau masih terlihat biasa saja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Senin (22/10/2018).
"Pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi ini kalau sampai saat ini untuk roda dua atau roda empat baru 280 wajib pajak, artinya kalau hari pertama ini bisa saja," jelas Kasi Penerimaan Daerah Pengolaan Pendapatan Simpang Tiga, Budhi Putra Ali kepada tribunpekanbaru.com.
Baca: VIDEO: Jadwal Big Match PSM Makasar Vs Persib Bandung Liga 1 2018, Perebutan Pemuncak Klasmen
Jika melihat data pada hari biasanya, dalam satu hari bisa mencapai 400 orang lebih wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraanya.
Lebih lanjut dipaparkan Budhi, dihari pertama ini memang sudah ada beberapa wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini.
Namun, demikian ada juga wajib pajak yang terlambat bayar pajak hanya menanyakan estimasi jumlah yang harus dibayar.
Baca: Keluarga: Erizun Diancaman Sebelum Ditemukan Gantung Diri
"Tadi ada juga yang mau memanfaatkan pemutihan sanksi administrasi ini tapi baru sebatas menanyakan berapa estimasi yang mau dibayar," katanya.
Menurutnya, belum banyaknya penunggak pajak memanfaatkan pemutihan sanski atau denda pajak ini dimungkinkan karena belum mendapatkan informasi.
"atau bisa jadi sudah tau ada pemutihan sanksi administrasi ini tapi wajib pajak tersebut belum memiliki uang," katanya.
Seperti diketahui pelaksanaan penghapusan atau pemutihan denda pajak ini berlangsung mulai 22 Oktober - 30 November 2018.
Diharapkan pada hari selanjutnya hingga tanggal 30 November 2018 mendatang akan banyak penunggak pajak yang memanfaafkan program penghapusan/pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (BBN-KB II).
Pihaknya juga sudah mempersiapakan jika seandainya terjadi pembeludakan wajib pajak pajak yang menunaikan kewajibanya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. (*)