Pelalawan
Pilkades Serentak Pelalawan di 43 Desa Selesai Digelar. Ini Tahapan untuk Ajukan Gugatan
Pilkades Serentak Pelalawan di 34 Desa Selesai Digelar. Ini Tahapan untuk Peserta yang Ingin Ajukan Gugatan

Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi, mengatakan, seluruh panitia Pilkades telah menetapkan Calon Kepala Desa (Cakades) yang menang melalui rapat pleno rekapitulasi suara.
Sebanyak 43 desa menjadi peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, Rabu (17/10/2018).
Pleno penetapan digelar tiga hari usai pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Semua panitia telah melaporkan hasil pilkades baik ke DPMD maupun kepada kepala daerah atau bupati.
"Potensi gugatan ada beberapa, tapi belum pasti. Yang bersangkutan menggugat lantaran adanya ketidakpuasan terhadap hasil pilkades," ungkap Novri Wahyudi kepada tribunpelalawan.com, Rabu (24/10/2018).
Baca: Inilah Pemenang Pilkades Serentak di Pelalawan Berdasarkan Quick Count DPMD
Baca: Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs UEA Piala AFC U19 2018, Laga Hidup Mati Garuda Nusantara
Baca: Sempat Terganggu Karena Longsor, Arus Lintas Riau-Sumbar Kembali Lancar
Novri menjelaskan, berdasarkan aturan peserta yang tidak terima dengan hasil pilkades diberikan wakti tiga hari pascapilkades untuk mengajukan gugatan.
Ketidakterimaan itu dilayangkan langsung kepada Bupati Pelalawan, HM Harris.
Namun jika pengugat terlambat, pihaknya bisa langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fokus gugatan yakni keputusan panitia pilkades atau keputusan bupati.
Untuk memproses gugatan yang masuk dan ditujukan kepada bupati, pemda akan membentuk tim sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Tim yang dibentuk akan bekerja mengidentifikasi gugatan hingga memproses laporan yang ada.
"Sampai sekarang memang belum ada yang menggugat secara resmi. Kita lihat perkembangannya kedepan," tandasnya.
Seperti yang diketahui, pada Rabu 17 Oktober lalu Pemda Pelalawan menggelar Pilkades serentak yang diikuti 43 desa dengan 412 Calon Kepala Desa (Cakdes). Sebanyak 12 Cakades petahana dikalahkan cakades baru di 11 kecamatan. (*)
Pilkades Serentak Pelalawan di 34 Desa Selesai Dig
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Pilkades Serentak di Pelalawan
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
PTUN
gugatan
Pelalawan
Berita Pelalawan Hari Ini
-
Resmi Dilantik, Ewin Rommel Kembali Pimpin Permata Pelalawan
-
Camat Berharap KARHUTLA di Kuala Kampar Pelalawan Tidak seperti di Bengkalis
-
KPU Pelalawan Bakal Coret Caleg Golkar Ini dari DCT Karena Vonis 4 Bulan Kasus Judi
-
Jarak Pandang Masih Normal di Kuala Kampar Pelalawan Walau Ada Karhutla
-
Menyebar ke Lima Kecamatan, Ada 18 Kasus DBD Ditemukan di Pelalawan