Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin 930/10/2018).
Penetapan tersangka Taufik Kurniawan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"KPK menetapkan TK sebagai wakil ketua DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/10/2018).
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Basaria memaparkan, setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Baca: Kejar Pelaku Hoaks Tito Tersangka KPK, Polisi Kerahkan Semua Kekuatan Multimedia dan Cyber Crime
Baca: KPK Amankan Kepala Daerah Saat Lakukan OTT di Cirebon
Baca: APBD P Inhu Tak Disahkan, Ketua Tim Korsupgah KPK Tegaskan APBD Milik Rakyat
"Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran," kata Basaria.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Basaria.
Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)