Pekanbaru
Nekat Curi Kotak Infak, Pasutri Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polsek Tampan Pekanbaru
Pasutri berinisial HM (34) dan ZW (30) ditangkap warga karena mencuri kotak infak lalu diserahkan ke Polsek Tampan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pasangan suami istri (pasutri) masing-masing berinisial HM alias Hendro (34) dan ZW alias Mika (30) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Keduanya diketahui sudah melancarkan aksi pencurian satu kotak infak masjid di Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Tampan, Kamis (1/11/2018) kemarin.
Informasi yang dirangkum Tribun, peristiwa ini bermula saat keduanya datang ke toko kelontong di Jalan Bina Widya tersebut.
Baca: BREAKING NEWS, Kebakaran Terjadi di Tenayan Raya, Dilaporkan Sejumlah Rumah Hangus
Mereka bermaksud hendak berbelanja gelas plastik di toko itu.
Mendadak, niat jahat kedua pelaku muncul saat melihat sebuah kota infak masjid Al Adlin, yang berada di atas etalase.
Sang suami HM, lalu menyuruh istrinya ZW untuk mengambil kotak infak tersebut. Sambil dia mengamati kondisi sekitar.
Namun saat bermaksud hendak pergi sambil membawa kotak infak itu, pemilik toko memergoki aksi pasutri itu.
Keduanya pun dikejar oleh pemilik toko yang juga meneriaki mereka, sehingga memancing perhatian warga sekitar.
Baca: BUKU Karya Marchella FP Menjadi Buku Paling Dicari di Pekanbaru
Alhasil, kedua warga Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ini pun ditangkap oleh warga.
Mereka kemudian diamankan di sebuah pos kamling. Lalu diserahkan warga ke Polsek Tampan.
Kapolsek Tampan, Kompol Kari Amsah Ritonga, Jumat (2/11/2018) menjelaskan, kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Kerugiannya sekitar Rp 200 ribu," sebutnya.
Ditambahkan Kariamsah, pengakuan sementara kedua pelaku nekat mencuri kotak infak masjid itu lantaran motif ekonomi.
Baca: Hasil Persela Lamongan Vs Sriwijaya FC, Persela Menang 3-0, Ini Klasemen Go Jek Liga 1