Berita Riau
Alamat Surat Kendaraan harus Sama dengan Alamat Identitas, Indra Putrayana: Sudah Regulasinya
Alamat surat kendaraan harus sama dengan alamat identitas pemilik kendaraan, menurut Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana itu sudah regulasinya
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Alamat Surat Kendaraan harus Sama dengan Alamat Identitas, Indra Putrayana: Sudah Regulasinya
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Alamat surat kendaraan harus sama dengan alamat identitas pemilik kendaraan, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana itu sudah regulasi atau aturannya.
Walau ada wajib pajak yang merasa dirugikan atas adanya aturan penyamaan alamat di kendaraan dan identitas, namun ada juga yang merasa tidak terbebani, terutama yang beralamat sama dengan identitas di surat kendaraan.
Baca: Perempuan Cantik Ini Bersedia Jadi Istri Kedua Ridwan Kamil, Ini Foto-foto Cantiknya
Baca: Penyebab Kebakaran Bengkel di Jalan Rajawali, Enam Unit Damkar Diturunkan
Diana misalnya, warga Sukajadi mengaku cukup gampang melakukan pengurusan pembayaran pajak, terutama sejak adanya pemutihan yang dilaksanakan oleh Pemprov Riau sampai akhir November 2018 ini.
“Bagi saya tidak ada kendala, malah saya merasa terbantu dengan adanya pemutihan, karena kebetulan ada nunggak 1 tahun kendaraannya sebelumnya,” kata Diana kepada Tribun, Sabtu (3/11).
Diana sendiri membayar pajak melalui Samsat keliling, yang diselenggarakan setiap hari di tempat-tempat berbeda.
“Kebetulan saya bisa hari Minggu dan tempatnya di Car Free Day kalau Minggu. Saya tinggal ngasih KTP dan STNK, tidak ada sulit, sangat gampang. Kebetulan alamat di kendaraan saya memang tidak beda dengan yang di KTP,” jelasnya.
Baca: Bawaslu Riau Berharap Sanksi dari Mendagri untuk 11 Kepala Daerah Bisa Berikan Efek Jera
Baca: 16 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2019, Ini Jenis Pelanggarannya, Temuan Bawaslu Riau
Hal serupa dikatakan Ahmad, pemilik showroom mobil bekas di Jalan Soekarno-Hatta.
Ia tidak ada mendapati kesulitan ketika alamat surat kendaraan sama dengan KTP.
Namun ia mengaku pernah tidak bisa membayar, karena alamat yang berbeda.
“Kalau alamatnya sama memang tidak ada masalah. Tapi ketika beda, artinya kan kita sudah pindah alamat, kita diminta mengurusnya dulu memang,” imbuhnya.
Pernah suatu kali menurut Ahmad dia mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Alamat di surat kendaraan masih yang lama, sedangkan di KTP-nya sudah alamat baru.
Maka dari itu ia diminta melakukan penyesuaian terlebih dulu ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispenda Kota Pekanbaru.
Baca: 5 Lirik Paling Romantis di Single Tempo di Album EXO Dont Mess Up My Tempo Bikin Meleleh!
Baca: Pilihan HP 1 Jutaan, Yuk Intip Perbandingan Realme C1 dan Xiaomi 6A