Berita Riau
KI Permudah Masyarakat Mendapatkan Informasi Melalui SOP Baru
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau permudah masyarakat mendapatkan informasi melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) baru
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
KI Permudah Masyarakat Mendapatkan Informasi Melalui SOP Baru
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau permudah masyarakat mendapatkan informasi melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) baru.
KI menggelar bincang transparansi, bertemakan membangun sinergi mewujudkan keterbukaan informasi publik, di kantor KI, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Kamis (8/11).
Baca: DLH Provinsi Sumbar Tindak Lanjuti Penutupan Sungai Gurun Kudu
Baca: Pemko Dumai Sedang Gesa Pembahasan APBD Murni 2019
Dalam kesempatan itu, turut hadir sebagai salah seorang pembicara, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statika Provinsi Riau, Yogi Getri, yang sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan launching SOP penanganan permintaan informasi publik di Riau, untuk memudahkan masyarakat sebagai pemohon bisa mendapatkan informasi lebih mudah.
Dikatakan Yogi, kegiatan yang dilaksanakan oleh KI Provinsi Riau juga membantu dan mendorong prosedur SOP tersebut sehingga berjalan dengan baik dan cepat.
Baca: FOTO : Mobil Street Sweeper Bersihkan Jalan Jenderal Sudirman
Baca: Relokasi Pedagang Pasar Induk Sementara Gagal Dilakukan, Ini Penyebabnya
"Proses ini bagaimana pemohon bisa lebih jelas meminta informasi pada KI nanti dan memudahkan pemohon dan juga KI untuk memproses semuanya," kata Yogi dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan, sebelum adanya SOP ini, masyarakat sebagai pemohon informasi masih belum mengetahui dan belum mengerti dengan jelas soal prosedur permohonan informasi, dengan adanya SOP tersebut akan mempermudah nanti pemohon dalam pengajuan informasi.
"Selain itu, prosedur ini juga akan mempercepat pelaksanaan permohonan informasi," ulasnya.
Sementara itu, Ketua KI Provinsi Riau, Zufra Irwan mengatakan, dalam undang-undang memang diatur standar pelayanan yang berlaku nasional.
Baca: Foto-foto Ayu Ting Ting Dekat dengan Fransen Susanto, Rudy Salim Ungkap Hal Ini
Baca: Usai Siva Aprilia, Kini Giliran Gadis Cantik ini yang Tersenggol Petarung MMA, Lihat Videonya
"SOP ini merupakan pelayanan permohonan sengketa informasi publik dan standar operasional prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, bagaimana akses informasi mudah, cepat, efisien, sehingga mempermudah masyarakat mendapatkan informasi," jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang memohon informasi tak lagi susah payah bolak balik ke Pekanbaru untuk memperoleh informasi.
Sidangnya pun dilaksanakan dengan cepat dan tidak berbelit seperti sidang biasa.
"Putusan sidang juga akan dilakukan di hari yang sama, sehingga tidak harus berulang-ulang sidangnya," imbuhnya. (*)
