Berita Riau
PERINGATAN Bagi Warga Berusia di Atas 23 Tahun Tidak Rekam KTP Elektronik, Data Diblokir
PERINGATAN, bagi warga yang sudah berusia di atas 23 tahun namun tidak rekam data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, data akan diblokir
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
PERINGATAN, Bagi Warga Berusia di Atas 23 Tahun Tidak Rekam KTP Elektronik, Data Diblokir
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - PERINGATAN, bagi warga yang sudah berusia di atas 23 tahun namun tidak rekam data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, data akan diblokir.
Kepala Disdukcapil Dalduk KB Riau Andra Syafril mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk merekam KTP Elektronik untuk segera melakukan perekaman.
Baca: Klasemen Sementara Grup B Piala AFF 2018: Tertinggal Satu Gol, Indonesia di Dasar Klasemen
Baca: Hasil Timnas Timor Leste vs Thailand Piala AFF 2018 Babak Pertama Thailand Unggul 4-0
Bagi usia diatas 23 tahun jika belum lakukan perekaman maka semua data kependudukannya akan diblokir.
"Dari hasil rakornas di Semarang, bahwa warga seluruh Indonesia yang berusia 23 tahun keatas jika sampai 31 Desember belum melakukan perekaman KTP-el, maka datanya untuk kedepan akan di blokir sampai yang bersangkutan melakukan perekaman KTP, baru datanya akan dibuka kembali,"ujar Andra Syafril kepada Tribun Jumat (9/11).
Menurut Andra Syafril dengan diblokir data Kependudukan yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan sesuatu yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan.
"Semuanya sekarang berdasarkan KTP bahkan daftar apapun, kalau diblokir tentunya tidak ada fungsi lagi, terutama KTP yang lama, "ujar Andra Syafril.
Baca: HASIL Timnas Singapura vs Indonesia: Skor Sementara 0-1 di Babak Pertama, Tonton Disini!
Baca: 175 Orang Berminat Jadi Kades di Rohul, Telah Mendaftar Sebagai Bacakades di 51 Desa di Rohul
Ini dilakukan lanjut Andra untuk mengajak masyarakat peduli terhadap pentingnya administrasi Kependudukan, artinya semua masyarakat harus sadar administrasi Kependudukan.
"Persoalan ini kepedualian masyarakat. Kenapa harus 23 tahun, artinya berarti 6 tahun usianya sudah lewat (dari 17 tahun), namun belum mendapatkan administrasi data kependudukan (Adminduk). Ini dipengaruhi kurang kepedulian, mungkin masyarakat belum merasa butuh, makanya harus tegas,"jelas Andra.
Saat ditanya untuk Riau sendiri apalah jumlahnya masih banyak yang belum melakukan perekaman Ktp elektronik terutama bagi usia diatas 23 Tahun, menurut Andra untuk Riau cukup banyak.
"Kalau data pasti saya belum punya data, yang jelas masih banyak, "ujarnya.
Untuk itu lanjut Andra pihaknya di daerah juga berharap yang belum lakukan perekaman Ktp elektronik diatas usia 23 tahun untuk mensegerakan perekaman.
Baca: HASIL Piala AFF 2018 Timnas Singapura vs Indonesia: 30 Menit Pertama, Skor 0-0, Tonton Disini
Baca: Sudah Dua Hari Banjir Rob Landa Sejumlah Kawasan di Dumai
" Karena data diri ini sangat dibutuhkan itu beberapa keperluan misalnya seperti pengurus BPJS, melamar kerja dan sebagainya. Ini yang terakhir soal pendaftaran CPNS, nanti kalau diblokir tidak bisa digunakan lagi, karena itu segerakanlah untuk mengurus itu, "jelasnya.
Sebagaimana diketahui data pertengahan tahun 2018 di Provinsi Riau sendiri setidaknya masih ada 211.617 belum lakukan perekaman Ktp elektronik dari wajib KTP elektronik di Riau sebanyak 4.152.224.
Sedangkan yang sudah terealisasi sebanyak 3.993.733. Jika dipersentasekan sudah rekam 96,18 persen dan belum rekam 3,82 persen. (*)