Pekanbaru
Naik 8 Persen, UMK Pekanbaru Tahun 2019 Rp 2.762.000 dan Sudah Diteken Walikota Pekanbaru,
Setelah diterapkan Januari 2019 mendatang, maka perusahaan wajib mematuhinya.Sebab angka tersebut sudah disepakati dan diputuskan bersama
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Draf Upah Minimum Kota (UMK) akhirnya ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Selanjutnya draf UMK tersebut selanjutnya diteruskan ke Gubenur Riau untuk disahkan.
"Sudah saya tandatangni kemarin. Saya berharap masing-masing perusahaan mentaatinya," kata Firdaus, Jumat (16/11/2018).
Selain kepada perusahaan, Firdaus juga memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengawasi penerapan pemberian upah yang telah ditetapkan tersebut.
Baca: Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru Siap Tampung Caleg Gila Akibat Kalah Pemilu 2019
Baca: UPDATE Robohnya Pagar Tembok SD Negeri 141 Pekanbaru yang Makan Korban Jiwa
"Kami pemerintah kota Pekanbaru termasuk didalamnya Disnaker betugas seperti wasit, jadi melakukan monitoring dan pemantauan. Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan pemberian upah sesuai yang telah ditetapkan, atau nakal perusahaan tersebut, silahkan dijewer saja supaya bisa menjalankan komitmen," ujarnya.
Firdaus menambahkan, jika ada pengusaha yang tidak menjalankan rekomendasi terkait pengupahan tersebut.
Disnaker dapat melakukan peneguran dan melakukan tindakan-tindakan lain sesuai dengan aturan yang ada.
"Hal tersebut harus dilakukan supaya kesejahteraan pegawai dapat dicapai, dan keuntungan bagi perusahaan juga dapat diraih. Jadi kedua belah pihak ini harus bersatu untuk kemajuan bersama," katanya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Jony Sarikoen mengungkapkan, pihaknya aakan membuka posko pengaduan Upah Minimum Kota (UMK).
Baca: UMK Pekanbaru Tahun 2019 Sudah Ditetapkan, Disnaker Akan Buka Posko Pengaduan
Baca: Perusahaan yang Bandel Bayar UMK Siap-siap Jadi TO Disnaker, Ini Kata Wakil Rakyat
Posko tersebut akan dibuka setelah UMK tahun 2019 mulai diberlakukan awal tahun depan.
Dengan dibukanya posko pengaduan UMK ini diharapkan bisa memfasilitasi setiap persoalan pembayaran gaji karyawan.
Setelah diterapkan Januari 2019 mendatang, maka perusahaan wajib mematuhinya.
Sebab angka tersebut sudah disepakati dan diputuskan bersama dengan melibatkan berbagai pihak.
Termasuk dari perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
"Nanti kita akan buka posko pengaduan, jadi kalau ada pekerja yang menerima gaji dibawah UMK, silahkan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti," katanya.