CPNS 2018

LINK PERATURAN Seleksi CPNS 2018. Bagi yang tak Lulus SKD, Masih Berpeluang Lolos

Menpan RB keluarkan peraturan nomor 61 tahun 2018. Peraturan itu berisi ketentuan bagi yang tak lulus SKD CPNS 2018 agar bisa mengikuti Seleksi SKB

Editor: Rinal Maradjo
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menpan RB Syafruddin menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Peraturan itu dilansir hari Rabu (21/11/2018)

Dalam peraturan itu, dibahas secara detail tentang ketentuan bagi peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam peraturan yang diundangkan di Jakarta tersebut terdapat 8 pasal yang membahas secara teknis ketentuan bagi calon peserta SKB.

 

Baca: Permenpan Nomor 61 Tahun 2018. Peserta Tak Lulus SKD CPNS, Dapat Kesempatan Ikut SKB

Baca: Kabar Gembira! Tak Penuhi Passing Grade, Peserta Bisa Lolos CPNS, Pemerintah Terapkan Sistem Ranking

 

Secara umum, peraturan itu mengkategorikan dua kelompok peserta yang berhak mengikut SKB CPNS 2018.

Kategori pertama adalah peserta yang lulus dan memenuhi batasan passing grade.

Sedangkan kategori kedua, adalah calon peserta yang tidak memenuhi passing grade.

Bagi peserta yang tidak memenuhi passing grade itu akan dirangking berdasarkan nilai yang mereka peroleh saat mengikut SKD CPNS 2018. 

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin. 

Ditetapkannya sistem rangking dikarenakan angka kelulusan SKD dinilai sangat rendah,

karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 
(TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)
 
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved