Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Ini Cara Memahami Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Soal CPNS: Peserta SKB Dibagi 2 Kelompok

Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tribunpekanbaru
Ilustrasi - Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2018 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Safruddin, telah mengeluarkan aturan baru untuk menentukan pelamar CPNS 2018 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 itu untuk mengatasi persoalan banyaknya peserta tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sehingga dikhawatirkan pengisian formasi jabatan CPNS tidak terpenuhi.

Pada pelaksanaan tes SKD, banyak peserta yang berguguran di soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Dengan ketentuan nilai ambang batas tersebut, rupanya banyak peserta yang gagal.

 

Setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, akhirnya Menpan RB menerbitkan peraturan baru terkait peserta yang berhak mengikuti SKB.

Peraturan baru itu diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.

Baca: Skor Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS,Ini Ketentuan Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018

Baca: Hasil Seleksi SKD CPNS 2018 Kampar hanya 71 dari 2.600 Peserta, Banyak Formasi Tak Terisi

Baca: Sistem Ranking Berlaku, Nilai Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018, Ini Ketentuannya

Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami :

1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.

2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Syafrudin (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.

Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:

a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.

c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

Baca: Bono Surfing Riau di Teluk Meranti Dimulai Hari Ini, Bekudo Bono Jadi Puncak Bono Surfing

Baca: VIDEO: Jadwal Top 6 Indonesian Idol Junior 2018 di RCTI,Voting Sudah Bisa Dilakukan

Baca: Baim Wong & Paula Verhoeven Menikah: Undangan untuk Para Mantan Baim Tak Satu Pun Dibalas

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved