CPNS 2018
Banyak Pelamar Tak Capai Passing Grade, BKPP Rokan Hulu Mengacu ke Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
Banyak Pelamar Tak Capai Passing Grade, BKPP Rokan Hulu Mengacu ke Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Banyak Pelamar Tak Capai Passing Grade, BKPP Rokan Hulu Mengacu ke Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Banyak pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Rokan Hulu yang tidak mencapai passing grade, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rokan Hulu mengacu ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018.
Sesuai dengan Permenpan Nomor 37 tahun 2018, akhirnya Panselnas mengeluarkan Permenpan Nomor 61 tahun 2018.
Baca: 10 Foto Mesra Gisella Anastasia dan Gading Marten Mungkin akan Menjadi Kenangan Mereka
Baca: Putri Tinggalkan Panggung Indonesian Idol Junior 2018, Melly Goeslaw: Kamu Bagus Banget
Kepala BKPP Rokan Hulu , M Zaki kepada Tribunrohul.com pada Jumat (23/11/2018) mengungkapkan, pihaknya telah menerima Permenpan Nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi PNS dalam seleksi CPNS 2018.
Ia menambahakan, dengan adanya Permenpan nomor 61 ini tentunya menjawab permasalahan dan kegelisahan para pelamar CPNS 2018 yang tidak mencapai passing grade, karena sedikitnya pelamar CPNS 2018 yang mencapai passing grade hanya 35 pelamar.
Diakuinya, untuk penerimaan CPNS 2018, Pemkab Rohul sediakan formasi 278 orang, sementara pelamar yang memenuhi syarat passing grade hanya 35 orang.
Adanya permenpan Nomor 60 tahun 2018, tentunya formasi yang sebelum masih banyak kosong bisa terisi dengan perengkingan sesuai dengan Permenpan Nomor 61 tahun 2018 tersebut.
Baca: Nikmati Liburan Penuh Kesan di Resorts World Sentosa Singapore
Baca: WASPADA! Sistem Ranking Bisa Dimanfaatkan Calo untuk Raup Uang dari Pelamar CPNS 2018
Zaki menerangkan, dalam Permenpan Nomor 61 tahun 2018 tersebut, ada 8 pasal, pada pasal 3 ada ketentuan bagi pelamar CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade untuk bisa ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
"Jadi pelamar CPNS 2018 yang tidak memenuhi passing grade bisa mengikuti SKB berbasis CAT dengan sistem perangkingan, tapi nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT-nya untuk formasi umum paling rendah 255," katanya.
Lebih lanjut dijelaskanya, untuk nilai kumulatif SKD berbasis CAT formasi penyandang disabilitas paling rendah 220, nilai ini sama dengan nilai kumulatif SKD berbasis CAT formasi putra atau putri Papua dan Papua Barat, serta nilai kumulatif SKD berbasis CAT formasi tenaga guru dan tenaga medis atau paramediss dari eks tenaga honores Kategori II yakni paling rendah 220.
Zaki menerangkan, jika pelamar sudah memenuhi nilai yang ditentukan sesuai dengan pasal 3, pelamar yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikut sertakan paling banyak 3 kali jumlah kuota formasi.
Baca: Hasil Persib vs Perseru di Liga 1 2018 Babak Pertama 1-0, Live Streaming Babak Kedua Saat Ini
Baca: Hasil Voting Indonesian Idol Junior 2018, Ini 5 Idol Junior yang Lanjut ke Spekta Top 5
Kemudian, tambahnya, jika terdapat pelamar yang memiliki nilai kumulatif SKD berbasis CAT sama, penentuanya didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karesteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TUI), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).
Diterangkanya, Panselnas juga memberikan contoh kasus terkait pelaksanaan tahapan pelamar yang mengikuti SKB berbasis CAT.
Misalnya, formasi yang dibutuhkan sebanyak 1 orang dan yang lulus passing grade 1 orang, jadi yang ikut SKB berbasis CAT hanya 1 orang.