Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keguguran di Sekolah,Terungkap Bocah Kelas 5 SD Ini Sudah Dicabuli Paman Selama 1 Tahun

Kasus ini terungkap setelah bocah berusia 13 tahun itu mengalami keguguran saat berada di sekolah.

Editor: Sesri
net
ilustrasi, pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang bocah kelas 5 SD menjadi korban pencabulan hingga hamil.

Kasus ini terungkap setelah bocah berusia 13 tahun itu mengalami keguguran saat berada di sekolah. 

Salah satu guru tempat korban bersekolah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, pada Kamis (8/11/2018).

Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan, terhadap bocah kelas 5 SD di Surabaya, hingga hamil.

Ironisnya, pelaku yang tega mencabuli korban berusia 13 tahun adalah pamannya sendiri. Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, pelaku pencabulan tersebut adalah K (53).

 Warga asal Kecamatan Sambikerep, Surabaya, itu telah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun, yakni sejak 2017 lalu. Korban yang merupakan seorang yatim piatu tinggal bersama di rumah K.

"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami (kepolisian)," ucap Ruth Yeni, dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

Modus yang dilakukan K, kata Yeni, adalah mendatangi kamar korban.

Saat korban tertidur, K mengajak korban bersetubuh.

Baca: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Pelaku Pencabulan Anak di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Kenalan di Facebook, Pas Ketemu Gadis 19 Tahun di Sumut Ini Malah Diperkosa 2 Pria Kenalannya

Baca: Dua Orang Anak Umur 13 Tahun jadi Korban Pencabulan, Modus Pelaku Imingi Uang Rp 5 Ribu

"Pengakuan (pelaku), korban dicabuli sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap Yeni.

Selama setahun itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Hingga pada akhirnya, kasus itu baru terbongkar saat korban mengalami keguguran di sekolah.

Kini, pelaku meringkuk di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Tersangka K dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved