Operasi Tangkap Tangan KPK
4 Fakta OTT KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,6 Orang Diamankan & Uang 45.00 Dollar Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
OTT KPK itu dilakukan pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
OTT menyasar hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan dalam OTT yang dilakukan pada Selasa malam hingga Rabu dinihari tadi, ada enam orang yang diamankan KPK, terdiri dari hakim, pegawai pengadilan dan pengacara.
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait OTT KPK tersebut:
1. Enam Orang Ditangkap
Dalam OTT, KPK menangkap 6 orang termasuk hakim PN Jaksel.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan OTT KPK terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Namun Agus enggan mengungkapkan konstruksi kasus dalam OTT KPK tersebut.
"Tunggu konpers (koferensi pers) lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.
2. Uang 45.000 dollar Singapura Diamankan
KPK mengamankan uang sekitar 45.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu seperti dikutip Tibunnews.com dari Kompas.com.