Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BEJAT! Diimingi Uang Rp 2 Ribu, Kakek 77 Tahun Cabuli Bocah 11 Tahun di Tengah Kebun

Menurutnya, dari laporan yang diterima Polsek Tebas korbannya adalah NP (11) seorang anak dibawah umur. Sementara tersangka berusia 77 tahun

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Polsek Tebas Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polsek Tebas kembali menangkap seorang tersangka tindak pidana perbuatan cabul di Wilayah Hukum Polsek Tebas.

Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengatakan, pihaknya melakukan penindakan setelah mendapat laporan dari warga.

Terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

"Polsek Tebas telah menerima Laporan Polisi Nomor : LP/318/XI/Kalbar/Res Sambas/Sek Tbs, tanggal 27 November 2018 tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul," ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Ia pun menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut.

Pihaknya langsung melakukan penindakan dan penyidikan terkait laporan tersebut.

Menurutnya, dari laporan yang diterima Polsek Tebas korbannya adalah NP (11) seorang anak dibawah umur.

Dan didapatkan tersangka IM (77) yang bekerja sebagai petani.

"Pelakunya IM berumur 77 tahun. Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan," paparnya.

Baca: Gisella dan Gading Bercerai, Psikolog Tika Bisono Jelaskan Faktor Usia

Baca: Gading Marten dan Gisel Rujuk? Simak Penjelasan Kuasa Hukum Gisel Berikut Ini

Baca: Putus dari Reino, Luna Maya Diramal Berjodoh dengan Pria di Masa Lalu, Ariel NOAH Beri Tanggapan!

Baca: Presiden Jokowi Posting Foto Mahasiswa Unilak Riau Ini di Instagram, Amar Jelaskan Asal Foto

Untuk itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 81 Atau Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Tebas AKP Andri Syahroni mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NP (11) yang dilakukan oleh tersangka IM (77).

Peristiwa tidak terpuji itu, terjadi di sebuah kebun yang berada di belakang rumah IM.

"Benar pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi Perbuatan Cabul atau Persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh terlapor (IM) kepada korban di kebun belakang Rumah milik Terlapor," ujarnya, Rabu (28/11/2018).

Andri menjelaskan, Pelapor mengetahui kejadian tersebut dari informasi saksi yang melihat IM mengajak Korban kedalam kebun dibelakang rumah tersangka.

"Saksi melihat pada hari Rabu 21 November 2018, Sekira jam 15.00 Wib. Saksi melihat Terlapor mengajak Korban masuk ke dalam kebun belakang rumah milik Terlapor," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved