CPNS 2018
Lolos Tes SKD CPNS 2018 Melalui Passing Grade / Sistem Ranking Untuk Ikuti Tes SKB, Ini Aturannya!
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gugur massal peserta tes SKD CPNS 2018 yang lolos passing grade menjadikan pemerintah membuat kebijakan baru.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 yang telah ditetapkan pada Kamis (22/11/2018).
Peserta bisa mengikuti tes SKB CPNS 2018 melalui passing grade atau sistem ranking tes SKD CPNS 2018 dengan bergantung pada formasi kosong.
Peraturan tersebut berisi tentang kesempatan kedua bagi peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 untuk mengikuti tes SKB.
Dalam hal itu, pemerintah menerapkan sistem rangking yang sudah dikaji oleh Deputi Bidang SDM aparatur Kemenpan RB.
Sistem rangking merupakan alternatif kriteria kelulusan SKD CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, ia menerbitkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.
Namun, hasil sistem ranking hingga kini belum juga keluar.
Pasalnya pengerjaan ini memakan waktu sepekan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana pun menegaskan jika instansi akan mengumumkan secara serentak.
Baca: Jadwal Sholat Pekanbaru, Dumai dan Seluruh Provinsi Riau Hari Ini Rabu 28 November 2018
Baca: CEK DISINI! Berikut Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Beserta Teknis Ujian dan Materi Soal
Baca: Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Kementerian Agama, Pantau Link Ini
Baca: Jadwal Tes SKB CPNS 2018 - Peserta Lolos Passing Grade SKD Mesti Ikut Tes Bidang
Baca: Tes Kepribadian: Gambar Pertama Terlihat, Bakal Ungkap Kelemahan Asmara Kamu!
"Kita tak membolehkan mengumumkan terlebih dahulu, karena nanti akan disistemkan dulu," tutur Bima, dikutip dari Tribunnews.com.
Dipastikan tidak ada instansi yang akan mengeluarkan pengumuman peserta lolos SKD di hari yang berbeda.
Tes SKB CPNS 2018 diumumkan akan berlangsung pada tangal 1 hingga 4 Desember 2018.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2018 dibagi menjadi dua kelompok.
Peserta yang lolos passsing garde adalah kelompok pertama.