CPNS 2018
UPDATE: ALTERNATIF LINK Hasil SKD CPNS 2018 BKN, Cek Segera
BKN memberikan alternatif link lain untuk melihat hasil seleksi SKD CPNS BKN 2018 tersebut. Ini dia
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sabtu (1/12/2018) sore.
Pemberitahuan bahwa pengumuman sudah dikeluarkan, disampaikan BKN lewat cuitan di akun resmi twitter @BKNgoid pada pukul 16.00 WIB tadi.
Dalam cuitan itu, BKN menuliskan :
Tak berapa lama kemudian, akun @BKNgoid kembali mengeluarkan pengumuman lewat twitter.
BKN memberikan alternatif link lain untuk melihat hasil seleksi SKD CPNS BKN 2018 tersebut.
Berikut isi cuitannya:
Inilah link yang diberikan BKN tersebut:
Admin @BKNgoid menambahkan bahwa pengumuman hasil seleksi SKD CPNS untuk instansi lain menunggu pengumuman dari instansi masing-masing.
Syarat Seleksi Kompetensi Bidang
Sementara itu, di laman yang dilampirkan oleh akun twitter BKN tertaut surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pelaksana Seleksi CPNS BKN, Supranawa Yusuf.
Baca: BREAKING NEWS : LINK Hasil SKD CPNS 2018 Badan Kepegawaian Negara. Cek Segera
Di surat itu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan
termasuk dalam 3 (tiga) kali dari jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2018 dinyatakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; atau
B. Apabila peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi nilai ambang batas berdasar Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.

Khusus untuk peserta Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) Ulang Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Regional XI Manado, Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018, memberlakukan persyaratan sebagai berikut: