Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Syarat Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2018 Inhu, Inilah Dokumen yang Harus Dibawa!

BKP2D Inhu mulai membuka proses daftar ulang bagi peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2018 Inhu. Hari pertama formasi guru.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
tribunpekanbaru/theorizky
FOTO ILUSTRASI - Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau melakukan daftar ulang dan pengecekan berkas asli pada hari pertama di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Senin (3/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Syarat daftar ulang peserta SKB CPNS 2018 Inhu. 

Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai membuka proses daftar ulang bagi peserta CPNS yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses daftar ulang tersebut dilakukan selama dua hari dimulai Selasa (4/12/2018) hari ini.

Baca: PENTING Kartu Peserta Ujian SKB CPNS 2018 Pemprov Riau Bisa Diambil 6 Desember

Baca: Hari Ini Pendaftaran Ulang CPNS 2018 Pemko Pekanbaru yang Berhak Maju Tes SKB

Benni Azmana, Kabid Perencanaan Pembinaan dan Pensiun ASN BKP2D Inhu mengatakan untuk hari pertama ini giliran para peserta yang melamar formasi guru untuk melakukan daftar ulang.

Kemudian pada Rabu (5/12/2018) besok, giliran peserta untuk formasi teknis dan formasi kesehatan untuk mendaftar ulang.

Benni berkata dokumen yang harus diserahkan saat daftar ulang adalah dokumen asli beserta fotokopi yang sudah dilegalisir. 

Di antara dokumen tersebut:

1. Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri diberi materai sebanyak dua rangkap.

2. KTP asli atau bukti perekaman.

3. Ijazah S1 asli dan satu fotocopy ijazah legalisir.

4. Akreditasi kampus serta akreditasi jurusan yang dilegalisir.

5. Transkip nilai asli dan fotocopy transkrip nilai yang dilegalisir.

6. Sertifikat pendidik bagi yang punya.

7. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved