Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

VIDEO: Ribuan Pengendara Terjaring Razia Pajak Kendaraan, Ada yg Nunggak 32 Tahun

Ini operasi yang ke 10 dan untuk hari ini cukup banyak yang terjaring operasi sekitar 1000 pengendara. Namun, yang melanggar

Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing

Laporan videografer tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Polisi Lalulintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja kembli melakukan oprasi gabungan, Selasa pagi (4/12/2018) di Jalan Cut Nyak Dien (Samping Pustaka Wilayah) Kota Pekanbaru.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut cukup banyak yang terjaring karena surat kendaraan yang tidak lengkap.

Meskipun lengkap namun pajak kendaraan sudah mati.

"Ini merupakan operasi kita yang terakhir sejak November lalu. Ini operasi yang ke 10 dan untuk hari ini cukup banyak yang terjaring operasi sekitar 1000 pengendara. Namun, yang melanggar aturan ada sekitar 24 persen. Rincian lengkapnya ini masih dihitung," jelas Kepala Pembukuan, Pengawasan dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Budiman kepada www.tribunpekanbaru.com, disela-sela lelaksanaan operasi pajak kendaraan tersebut.

Baca: VIDEO: Live Final Liga 2, Semen Padang FC Vs PSS Sleman, Kabau Sirah Siap Boyong Trofi Liga 2

Baca: UPDATE Mayat Bayi yang Ditemukan Warga di Kebun Ubi Dumai Masih Berusia 3 Jam

Lebih lanjut dipaparkanya, dalam operasi razia pajak kendaraan tersebut pihaknya juga menyediakan samsat keliling.

Sehingga bagi pengendara yang terjaring dan menunggak pajak, bisa langsung membayarkan kewajibanya.

"Bagi yang belum bayar bisa langsung bayar di Samsat keliling.Namun, kalau wajib pajak atau pengendara yang terjaring kemudian belum punya cukup uang, kita daftarkan saja lebih dahulu," paparnya.

Lebih lanjut dipaparkan Budiman, selama 10 kali melakukan operasi razia pajak kendaraan ada sekitar 8000 pengendara yang terjaring.

Baik kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat.

"Dari 8000 yang terjaring, sekitar 24 persen yang menunggak pajak," katanya.

Ada Yang Nunggak Pajak Hingga 32 Tahun

Budiman mengatakan rata-rata pengendara yang ada di Riau menunggak pajak kendaraan 1 hingga 5 tahun sebanyak 70 persen.

"Kemudian yang diatas 5 tahun juga ada tidak bayar pajak. Persentasenya sekitar 7 persen. Dari yang 7 persen ini ada yang paling parah tidak bayar pajak sampai 32 tahun," katanya.

Data ini kita lihat saat Bapenda mengadakan pemutihan pajak kendaraan 22 Oktober - 30 November 2018 lalu. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti kenapa wajib pajak tersebut tidak melakukan kewajibanya. Diperkirakan karena ketidak tauan wajib pajak atau karena sudah menunggak sehingga cukup banyak denda sehingga wajib pajak enggan memenuhi kewajibanya membayar pajak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved