CPNS 2018
Jadwal Pengambilan Nomor Ujian SKB CPNS 2018 Pemprov Riau, Lokasi dan Syarat Ini Harus Dipenuhi
Kalau ada pelamar yang tidak daftar ulang sampai batas waktu yang kita tetapkan, berarti kita anggap gugur

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Daftar ulang ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Riau berakhir, Rabu (5/12/2018).
Sebanyak 760 pelamar CPNS Pemprov Riau akan mengikuti SKB yang akan dilaksanakan selama tiga hari.
Mulai tanggal 7 hingga 9 Desember nanti.
Ujian SKB dipusatkan di Gedung UPT Penilaian Kompetensi Jalan Ronggowarsito.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (5/12/2018) mengungkapkan, bagi peserta yang tidak melakukan daftar ulang, maka pelamar tidak bisa mengikuti ujian SKB.
Sebab batas waktu SKB hanya diberikan selama tiga hari saja.
Sehingga tidak ada kesempatan lagi bagi pelamar yang tidak mendaftar ulang diluar waktu yang sudah ditetapkan.
"Kalau ada pelamar yang tidak daftar ulang sampai batas waktu yang kita tetapkan, berarti kita anggap gugur," kata Ikhwan.
Baca: Begini Cara Alternatif Melihat Kelulusan Tes SKD CPNS 2018, Cek Disini!
Baca: UPDATE! BKN Sebut Ada yang Bisa Gugurkan Peserta Tes SKB CPNS 2018, Ini Perbedaannya dengan Tes SKD
Baca: 210 Pelamar CPNS Inhil 2018 yang Lolos SKD Sudah Daftar Ulang, Ini Perkiraan Jadwal SKB
Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan rekap berapa peserta yang tidak mendaftar ulang dari 760 pelamar yang lulus SKD.
-
Kader Partai Ini Akui Ada Caleg yang Lulus CPNS, Ini Partainya
-
TERNYATA CPNS 2018 Pelalawan yang Lulus Ada yang Terdaftar sebagai Caleg, Ini Sanksi dan Partainya
-
BKPSDM Pekanbaru Cari Pengganti CPNS yang Mengundurkan Diri dan Tak Ikut Pemberkasan
-
Siapa Pengganti Peserta CPNS Pelalawan yang Dinyatakan Gugur karena Tak Pemberkasan?
-
BKD Meranti Sebut 216 Peserta CPNS Ikut Pemberkasan, Data Dikirim ke BKN