Tribun Dumai

Sekda Dumai Ditahan KPK . Ini Sejumlah Proyek yang Menyandungnya

Sekda Kota Dumai Muhammad Natsri ditahan oleh KPK, Rabu (5/12/2018) malam. Ia tersandung kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis

Editor: Rinal Maradjo
TribunPekanbaru/Fernando
KPK geledah rumah dinas Sekda Kota Dumai Muhammad Nasir. Rabu (5/12/2018), ia akhirnya ditahan oleh KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu (5/12). Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, dalam skema tahun jamak 2013-2015. Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain menahan Muhammad Nasir, KPK juga menahan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara, seorang pihak rekanan dalam proyek tersebut.

"KPK melalukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis. MNS ditahan di Rutan Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, saat dihubungi Tribun melalui pesan aplikasi WhatsApp Rabu (5/12/2018) malam.

Proses penyidikan perkara itu, katanya, masih terus dilakukan. Namun, katanya, KPK belum ada menetapkan tersangka baru. "Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan," sebutnya.

Baca: Longsor di Perbatasan Sumbar Riau, Jalur Masih Bisa Dilewati

Baca: KPK Tahan Sekda Dumai Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis

Lebih lanjut ia menerangkan, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.

"Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai barulah akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," ujar Febri.

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Abidin mengaku sangat prihatin dengan penahanan Sekretaris Daerah Kota Dumai, HM Nasir.

"Kami secara pribadi dan pimpinan dewan sangat prihatin dengan kabar itu," paparnya Rabu malam.

Politikus PAN ini berharap Nasir bisa tabah menjalani proses hukum yang ada.

"Kami berharap Sekda Dumai serta keluarga bisa tabah dan memohon kepada Allah, agar diberi kelapangan," terangnya.

Zainal juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sebab status Nasir baru sebagai tersangka KPK.

Nantinya vonis pengadilan yang memutuskan Nasir bersalah atau tidak. "Jadi kita belum bisa memastikan beliau bersalah, kalau belum ada vonis pengadilan," paparnya.

Tersandung Proyek Jalan
Dalam dokumentasi berita tribunpekanbaru.com, Nasir ditahan terkait keterlibatannya pada proyek multiyear atau tahun jamak peningkatan jalan di Pulau Rupat pada tahun 2013 - 2015 lalu.

Proyek tersebut dikerjakan PT Mawatindo dengan anggaran Rp528 miliar melalui APBD Bengkalis pada masa Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

Proyek ini merupakan satu dari enam proyek pembangunan tahun jamak yang dikerjakan saat itu dengan program Multiyear. Di antaranya, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai Rp430 miliar dikerjakan BUMN PT. Wijaya Karya.

Baca: Ini Status Sekda Dumai Muhammad Nasir Berdasarkan Surat Tugas Penggeledahan KPK

Baca: KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dalam Kasus Tipikor Sekdako Dumai, M Masir

Jalan Lingkar Pulau Rupat dilaksanakan oleh PT. Mawatindo dengan anggaran Rp528 miliar, Jalan Poros Bukitbatu-Siakkecil Rp 378 miliar perusahaan pelaksana kegiatan PT. Artha Niaga, Jalan Lingkar Duri Barat Rp 369 miliar dikerjakan PT. Widya Sapta Colas, Jalan Lingkar Duri Timur dilaksanakan PT. Nindya Karya Rp 235 miliar.

Nilai keenam proyek tersebut mencapai Rp 2,4 teriliun lebih. Pihak pemerintah saat itu mengklaim pembangunan seluruhnya telah terealisasi Rp 1 teriliun lebih.

Namun dari realisasi pembangunan tersebut diragukan sejumlah pihak serta pengerjaan jalan yang dibagun kualitasnya juga diragukan.

Dugaan adanya penyimpangan dalam pembangunan MY tersebut mulai diendus KPK pada November tahun 2016. Saat itu tim dari KPK memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis Muhammad Nasir di Polres Bengkalis pada 11 November 2016. Namun usai penyidikan saat itu pihak KPK enggan berkomentar banyak. (*)

Laporan : Ilham Yafis, Fernando, dan M Natsir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved