Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara. Sikap Sopan Jadi Pertimbangan Hakim

Gubernur Jambi non Aktif, Zumi Zola divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta vonis 6 tahun penjara.

Editor: Rinal Maradjo
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gubernur Jambi Zumi Zola duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/10/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Live Streaming Kompas TV, Sidang Vonis Zumi Zola Sedang Berlangsung

Baca: Sekda Dumai Ditahan KPK . Ini Sejumlah Proyek yang Menyandungnya

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.‎

Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari ‎tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved