Pesta Seks di Yogyakarta Digerebek, 12 Orang Ditangkap, 2 Orang Beradegan dan 10 Orang Jadi Penonton
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggerebekan pesta seks di satu hotel di kawasan Yogyakarta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggerebekan pesta seks di satu hotel di kawasan Yogyakarta.
Penggerebekan terhadap kegiatan yang diduga melanggar undang-undang (UU) itu, dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY pada Senin (3/12/2018).
"10 hari yang lalu, Ditreskrimum melakukan penggerebekan terhadap kegiatan pesta seks," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo, saat gelar perkara di Mapolda DIY, Kamis (13/12/2018).
Hadi menegaskan, kegiatan itu disebut pesta seks lantaran dilakukan lebih dari satu orang.
Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan dua orang.
Namun, orang lain di kamar yang sama turut menyaksikan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 12 orang, beserta sejumlah barang bukti pendukung.
"Kami masih lakukan pendalaman dari peristiwa tersebut," ujarnya.
Kasus Pesta Seks di Surabaya
Kasus pesta seks juga pernah diungkap polisi di Surabaya.
Peristiwa tersebut terungkap pada Oktober lalu.
Sejumlah fakta terungkap setelah polisi menangkap tiga pasang suami istri (pasutri) di Surabaya, yang sedang bertukar pasangan di sebuah kamar hotel, Minggu (7/10/2018).
Keenam pelaku yang diamankan polisi adalah Eko, DA, AG, RD, ARP, dan DYA.
Satu di antaranya perempuan yang sedang hamil 8 bulan, yang merupakan istri Eko.
Polisi telah menetapkan Eko menjadi tersangka.
Berikut, fakta terkait penggrebekan tiga pasutri di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya.