Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bahar bin Smith Ditahan, Polisi: Diduga Akan Kabur & Berganti Nama Jadi Rizal

Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan usai polisi mendapat informasi bahwa Bahar Smith akan melarikan diri.

(Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (18/12/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan usai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Namun Dedi, tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya.

Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa, berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.

Baca: Kisah Perjuangan Syarwan Hamid hingga Digelari Datuk Lela Seri Negara yang Dikembalikan ke LAM Riau

Baca: Live Streaming Mata Najwa di Trans7 Malam Ini: PSSI Bisa Apa: Jilid 2, Ini Narasumbernya

Baca: BREAKINGNEWS: Pakai Kursi Roda, Syarwan Hamid Datang ke LAM Riau Kembalikan Gelar Adat

Sementara, Dedi menuturkan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.

Bahar ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Baca: Shin Sung Rok Cedera Saat Syuting Drama Korea The Last Empress, Jalani Operasi Hari Ini

Baca: VIDEO: Penalti Panenka Sterling Melambung, Kiper Leicester City Tertawa!

Baca: SIARAN LANGSUNG : Arsenal vs Tottenham Hotspur. Kamis 20 Desember. Kick Off Pukul 02.30 WIB

Baca: Unggah Video Seksi, Dita Soedarjo Dibilang Mirip Selena Gomez?

Seperti diketahui, hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar disangkakan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Bahar bin Smith Diduga Akan Kabur dan Berganti Nama Jadi Rizal"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved