Tribun Photo
Mabit Akbar Zikir dan Muhasabah di Mesjid Ar Rahman Pekanbaru
Mabit Akbar Zikir dan Muhasabah digelar di Mesjid Ar Rahman Pekanbaru, sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus memberi instruksi kepada seluruh jajaran
Penulis: Theo Rizky | Editor: Nolpitos Hendri
FOTO : Mabit Akbar Zikir dan Muhasabah di Mesjid Ar Rahman Pekanbaru
Laporan Fotografer Tribunpekanbaru.com, Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mabit Akbar Zikir dan Muhasabah digelar di Mesjid Ar Rahman Pekanbaru, Senin (31/12/2018).
Sebelumnya Walikota Pekanbaru Firdaus memberi instruksi kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain zikir, acara itu juga diisi dengan penggalangan dana bagi muslim di Uighur dan korban Tsunami di Selat Sunda.
TIDAK Merayakan Malam Tahun Baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, Isi Edaran Gubri dan Instruksi Walikota
Tidak merayakan malam tahun baru 2019 di Pekanbaru dan Riau, itu satu di antara isi Surat Edaran Gubernur Riau (Gubri) Wan Thamrin Hasyim dan Instruksi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Surat Edaran Gubernur Riau dan Instruksi Walikota Pekanbaru itu beredar di grup WhatsApp, satu di antaranya beredar di grup WhatsApp warga Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.
Surat Edaran Gubernur Riau yang beredar di media sosial itu bernomor: 210/SE/2018.
Surat Edaran Gubernur Riau itu ditujukan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi, Kepala Satpol PP Riau, Rektor Perguruan Tinggi, Ketua Organisasi Masyarakat, Ketua Organisasi Wanita, dan Ketua Paguyuban di Riau.
Surat Edaran Gubernur Riau itu berisi:
Lambang Garuda
GUBERNUR RIAU
Pekanbaru 28 Desember 2018
Kepada