Tribun Video
Dicekoki Miras hingga Mabuk di Kamar Kos, Wanita 19 Tahun di Kediri Digagahi 2 Temannya
Kisah pilu menimpa LMH bermula saat VTW dan ASP menggelar pesta miras jenis arak Jowo di kamar kos Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri
Dicekoki Miras hingga Mabuk di Kamar Kos, Wanita 19 Tahun di Kediri Digagahi 2 Temannya
TRIBUNPEKANBARU.COM, KEDIRI - Kasus pemerkosaan yang menimpa LMH (19) diungkap Satreskrim Polres Kediri.
Dua tersangka yang masing-masing berinisial VTW (22) dan ASP (19) telah diamankan di sel tahanan Mapolres Kediri, Jumat (4/1/2019).
Kisah pilu yang menimpa LMH bermula saat VTW dan ASP menggelar pesta miras jenis arak Jowo di kamar kos Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Baca: Sejarah Tangsi Belanda yang Lebih Tua dari Istana Siak, Hanya 2 Pasukan yang Pernah Memanfaatkannya
Saat mulai mabuk akibat mengonsumsi miras, ASP kemudian menghubungi korban.
Namun karena korban tidak memiliki kendaraan, korban kemudian dijemput oleh ASP dari tempat kosnya.
Kemudian ASP kembali membeli miras jenis arak Jowo di sekitar tempat kosnya.
Selanjutnya, VTW bersama ASP dan korban menggelar pesta miras.
Akibat pesta miras itu, korban mabuk berat dan tak berdaya.
Mengetahui korban sudah mabuk, VTW lalu memapah korban masuk ke kamar kos yang kosong.
Selanjutnya VTW menyetubuhi korban.
Baca: Inilah 5 Drama Korea Terbaru di Bulan Januari 2019, Ada Best Chicken Hingga Romance is a Bonus Book
Tak berhenti di situ, setelah VTW, ASP juga memerkosa korban.
Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal menjelaskan, kedua tersangka pemerkosa bakal dijerat dengan pasal 285, 286 dan 290 KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman mininal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka robek akibat persentuhan dengan benda tumpul.